AYOJAKARTA.COM -- Reza Indragiri, seorang ahli psikologi forensik, memberikan analisis terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugrah Pratama, dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad).
Dalam pembahasannya, Reza menyoroti beberapa aspek penting termasuk cara pelaku melancarkan rencana hingga dugaan kelainan seksual.
Reza Indragiri mengungkapkan bahwa pelaku menunjukkan indikasi memiliki kelainan perilaku seksual.
Salah satu dugaan adalah bahwa pelaku memiliki preferensi terhadap korban yang dalam kondisi tidak sadar, yang secara psikologi dikenal dengan istilah somnophilia.
Hal ini diperkuat dengan modus pelaku yang selalu menggunakan obat bius untuk membuat korban pingsan sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual.
Motivasi dan Pola Perilaku
Reza menjelaskan bahwa tindakan pelaku tidak hanya mencerminkan penyimpangan seksual tetapi juga adanya perencanaan yang matang.
“Pelaku terlihat fasih dan terlihat sudah terbiasa dan terampil, jika melihat ada perencanaan yang matang,” jelasnya.
Pelaku menggunakan posisi dan pengetahuannya sebagai tenaga medis untuk memanipulasi korban.
Modus seperti ini menunjukkan adanya pola perilaku predatoris yang berbahaya, di mana pelaku memanfaatkan situasi rentan korban untuk kepentingan pribadinya.
Selain membahas perilaku pelaku, Reza juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban.
Baca Juga: Tegas! Dekan FK UNPAD Pecat 2 Dokter 'Senior' yang Terlibat Kasus Bullying Mahasiswa PPDS
Korban yang mengalami kekerasan seksual dalam kondisi tidak sadar cenderung menghadapi trauma mendalam karena mereka merasa kehilangan kontrol atas tubuh mereka.
Trauma ini dapat memengaruhi kesehatan mental korban dalam jangka panjang. Reza menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pengawasan di institusi medis.
Kasus ini mencerminkan kelemahan dalam pengawasan terhadap tenaga medis dalam masa pendidikan, sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Analisis ini memberikan gambaran mendalam tentang kompleksitas kasus tersebut, baik dari sisi psikologis pelaku maupun dampaknya terhadap korban dan institusi terkait.***