AYOJAKARTA.COM - Aksi bejat seorang Dokter PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) berujung dijatuhi hukuman penjara.
Pelaku yang bernama Priguna Anugerah Pratama (31th) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual yang dijatuhi hukuman 12 penjara oleh Polda Jabar.
Tersangka terbukti melakukan aksi tak senonoh kepada korban yang diketahui sebagai anak dari pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Baca Juga: Gak Perlu Mahal! Vivo V50 Lite Tawarkan Fitur Premium Harga Bersahabat
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka yang sebagai Dokter PPDS di RSHS tersebut menggunakan kesempatan darurat yang sedang dirasakan keluarga korban dalam menjalankan aksi bejatnya tersebut.
Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban tengah menjaga ayahnya yang sedang dirawat di ruang ICU.
Pelaku membeberkan jika aksinya dilakukan kepada korban dengan dalih untuk melakukan prosedur transfusi darah.
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan yang mengatakan bahwa kejadian pilu tersebut bermula saat pelaku meminta korban untuk menjalani pengambilan darah untuk didonorkan kepada ayah korban dan membawa korban ke lantai 7 gedung RSHS Bandung.
Pada saat itu, Pelaku meminta kepada korban untuk tidak ditemani oleh adiknya guna menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada ayah korban.
Baca Juga: Awas! Berikut 5 Tanda Gagal Ginjal yang Sering Diabaikan: Nomor 3 Mudah Lelah
Di gedung tersebutlah, pelaku melancarkan aksinya dengan menyuntikan jarum yang berisi obat bius sebanyak 15 kali yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Atas perbuatan nya tersebut, Pelaku Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Penjara.
Selain itu, Polda Jabar bersama RSHS dan Unpad membuka hotline atau pengaduan untuk siapa saja yang merasa memiliki pengalaman yang sama untuk dapat melaporkan kepada pihak- pihak berwajib atau pihak tersebut.
Demikian informasi terkait kasus kekerasan seksual yang menyeret Dokter PPDS yang saat ini terancam dijerat dengan 12 tahun penjara.***

Share this article
Pelaku yang bernama Priguna Anugerah Pratama (31th) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual yang dijatuhi hukuman 12 penjara