AYOJAKARTA.COM - Rismon Sianipar tampaknya semakin gencar memperjuangkan keadilan bagi Jessica Wongso.
Melalui tayangan YouTube Balige Academy, ahli digital forensik yang sempat dihadirkan sebagai saksi oleh pengacara Jessica Wongso membongkar sejumlah kecurangan di balik kasus di tahun 2016 yang kembali viral belakangan ini.
Ia kembali membongkar sejumlah bukti ilmiah adanya dugaan rekayasa CCTV Kafe Olivier yang pada saat itu digunakan sebagai alat bukti utama.
Dikatakan bahwa dalam bukti ke-26 yang telah dikumpulkan oleh dirinya, para jaksa dalam sidang kasus Jessica Wongso menggunakan video CCTV yang telah direkayasa oleh dua orang oknum.
Oknum tersebut menurutnya adalah Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
“Video-video saya ini menjadi jejak digital bagi mereka, menjadi dokumentasi digital betapa jahatnya hidup mereka menggunakan keahliannya untuk menipu merekayasa,” kata Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Jumat (16/2/2024).
“Sehingga semua kasus ini, peradilan Jessica ini mulai dari tingkat awal saksi fakta ya sampai keputusan hakim itu sudah menggunakan video CCTV rekayasa Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto,” sambungnya.
Rismon Sianipar secara blak-blakan menyatakan bahwa bukan hanya pernyataan-pernyataan hakim ataupun jaksa yang berbasis pada CCTV rekayasa.
Namun menurutnya video CCTV yang ditampilkan pada saat persidangan kasus Jessica Wongso juga merupakan hasil rekayasa.
Baca Juga: Sebut Krishna Murti Penyebab Jessica Wongso Masuk Sel Tikus, Rismon Sianipar Ngadu ke Jokowi
Para jaksa dalam sidang tersebut dinilai tidak bertanggung jawab menggunakan bukti digital rekayasa, bahkan kata dia saat Jessica Wongso juga dihadirkan sebagai terdakwa pada 28 September 2016 yang lalu.
Pada tanggal 28 September 2016 kata Rismon Sianipar, Jessica Wongso dihadirkan sebagai terdakwa.
Dan pada saat itu jaksa menggunakan video CCTV 2 yang diduga telah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Rekayasa tersebut terlihat karena adanya perubahan yang seharusnya berupa color video (video berwarna, 3 kanal YUV) diubah menjadi grayscale video (video keabuan, 1 kanal Y).
Menurutnya hal tersebut tampak jelas terpampang ketika hakim Partahi Tulus Hutapea mencecar Jessica Wongso dalam sidang.
Ahli digital forensik sekaligus akademisi ini mengatakan bahwa adanya kecurangan akibat rekayasa CCTV menyebabkan Jessica Wongso mendekam di penjara.
“Bagaimana sudah 8 tahun mendekam di penjara dengan bukti-bukti yang sangat brutal dan tragis yang terjadi di republik kita ini,” ujar Rismon Sianipar.
“Pengadilan sesat yang menggunakan bukti-bukti video CCTV rekayasa dan semua petinggi-petinggi yang menjabat sebagai wakil rakyat itu diam,” sambungnya.***