AYOJAKARTA.COM -- Saksi Ahli Digital yang pernah hadir dalam sidang kopi sianida, Rismon Sianipar kembali menunjukkan bukti baru terkait rekayasa CCTV di kasus ini.
Sebagai informasi, Rismon Sianipar merupakan sosok yang tak gentar mengungkap berbagai kejanggalan di kasus Jessica Wongso.
Khususnya terhadap bukti rekaman CCTV yang diduga sudah direkayasa untuk memberatkan Jessica Wongso di kasus kopi sianida.
Baca Juga: Sebut Krishna Murti Penyebab Jessica Wongso Masuk Sel Tikus, Rismon Sianipar Ngadu ke Jokowi
Melalui kanal YouTube Balige Academy pada (15/2/24), Rismon Sianipar kembali mengungkap bukti di mana jaksa dalam persidangan kasus kopi sianida sengaja menggunakan bukti rekaman CCTV yang sudah direkayasa.
Salah satunya pada saat dihadirkannya saksi yang bernama Rasmiati di persidangan tanggal 8 Juli 2016.
Saksi bernama Rasmiati tersebut diketahui adalah seorang manajer resepsionis yang bekerja di kafe Olivier.
Ketika saksi Rasmiati hadir dalam persidangan, jaksa justru menggunakan video rekaman CCTV dari kamera 3.
“Apa yang ditampilkan adalah video CCTV rekayasa,” ujar Rismon.
Sementara berdasarkan temuan Rismon, rekaman CCTV dari kamera 3 tersebut sudah mengalami rekayasa dan perusakan.
“CCTV 3 yang sudah mengalami penurunan resolusi frame,” ungkap Rismon.
Rekayasa sendiri menurut Rismon dilakukan dengan merubah warna video oleh Muhammad Nuh Al Azhar guna menghilangkan beberapa informasi penting.
“Dan dilakukan perusakan dari video berwarna menjadi video grayscale oleh Muhammad Nuh Al Azhar untuk menghilangkan informasi,” ungkapnya.
Padahal menurut Rismon, dari kamera 3 seharusnya bisa terlihat informasi saat Devi Siagian mengambil sisa kopi dari meja Mirna Salihin.
“Di kamera 3 itu seharusnya bisa kita lihat informasi warna ketika Devi Siagian mengambil sisa kopi dari meja 54,” terang Rismon.
“Dari kamera 3 seharusnya bisa ditangkap informasi itu tapi dikaburkan oleh Muhamamd Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Riyanto dan juga dihilangkan informasi warna tersebut,” imbuhnya lagi.
Rismon Sianipar juga menegaskan bahwa rekaman video CCTV yang sudah direkayasa tersebut sudah digunakan berulang kali oleh jaksa dalam persidangan.
“Berulang kali video kamera 3 ini dipakai oleh jaksa di persidangan Jessica, juga sudah keabuan,” beber Rismon.
“Jadi berkali-kali pokoknya para jaksa ini menggunakan kamera CCTV 3 yang sudah direkayasa dengan men-downscaling dan menghilangkan informasi warna sehingga yang terjadi bukan hanya video kabur tetapi informasi warnanya juga hilang,” lanjutnya lagi.
Bahkan sampai-sampai Rismon mengungkapkan rasa mirisnya melihat sistem peradilan di Indonesia melalui kasus Jessica Wongso ini.
“Ini bukti ke-25 bagaimana para jaks aini menggunakan video CCTV rekayasa semua inilah wajah peradilan kita di Indonesia yang sangat membuat miris,” tutur Rismon.***

Share this article
Sebut jaksa sengaja pakai rekaman CCTV yang sudah direkayasa dalam sidang Jessica Wongso, saksi ahli Rismon Sianipar ungkap bukti ini.