AYOJAKARTA.COM -- Persidangan kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso kembali memunculkan kontroversi.
Beberapa pihak diduga menggunakan video CCTV yang telah direkayasa Muhammad Nuh Al Azhar dan Christoper Hariman Rianto.
Saksi ahli forensik, Rismon Sianipar meminta agar Khrisna Murti tidak diam atas perbuatan anak buahnya yang diduga merekayasa bukti tersebut.
Dalam persidangan, terungkap bahwa video rekayasa yang disajikan Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto telah digunakan oleh beberapa ahli seperti psikolog, kriminolog dan toksikolog.
Penggunaan alat bukti yang dipertanyakan ini telah menimbulkan keraguan terhadap integritas proses peradilan.
Rismon Sianipar menegaskan bahwa tindakan merekayasa video CCTV merupakan pengkhianatan terhadap negara dan merendahkan martabat sistem peradilan.
"Mereka berdua sudah nyata menghianati NKRI dan menginjak-injak wibawa pengadilan dan korbannya adalah hakim yang salah memutuskan berdasarkan video rekayasa tersebut," kata Rismon Sianipar dikutip ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Rabu (14/2/2024).
Selain itu kata Rismon Sianipar, dokter Selamet Purnomo juga melakukan analisis mengenai kematian Mirna Salihin berdasarkan gerak-gerik dari video CCTV yang telah direkayasa.
Meski demikian, ia menganggap Krishna Murti dinilai tidak memberikan respons yang memadai terhadap tudingan ini.
Untuk itu, dirinya menantang Krisna Murti untuk bertemu di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) guna membahas masalah ini secara lebih lanjut.
"Demi kebenaran ilmiah dan integritas peradilan, saya menyerukan agar Khrisna Murti tidak hanya diam. Jika masih ada keraguan, mari kita diskusikan secara terbuka dan transparan," ujarnya.
"Saya suah bilang berkali-kali kalau saya hoaks, tangkap saya dan kurung saya kalau bisa seumur hidup," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kebenaran ilmiah harus menjadi landasan utama dalam menegakkan keadilan.
"Mari kita berargumen secara ilmiah bukan pasal-pasal hukum, karena ini adalah bukti ilmiah dan bukti universal tidak punya teritori, tidak punya juru diksi berlaku di semua negara," tutupnya.***