AYOJAKARTA.COM -- Hakim Partahi Hutapea telah menjadikan video rekayasa sebagai salah satu poin pertimbangan dalam sidang kasus Jessica Wongso.
Saksi ahli forensik, Rismon Sianipar menyayangkan pertimbangan nomor 28 yang dibacakan oleh Hakim Partahi Hutapea dalam persidangan kasus Jessica Wongso tentang video rekayasa yang dilakukan oleh Muhammad Nuh Al Azhar di kamera 7.
Video tersebut menunjukkan penggeseran paper bag untuk menutup gelas, yang dianggap sebagai fakta penting dalam kasus ini.
"Bisa kita lihat di persidangan ketika Muhammad Nuh menerangkan penggeseran paper bag itu di 16.28.40 itu ketiga hakim itu benar buta, mereka mengatakan itu belum sejajar ya," kata Rismon Sianipar dikutip ayojakarta.com dari Youtube Balige Academy pada Sabtu (10/2/2024).
Menurut Rismon, hakim seharusnya memiliki kecerdasan untuk memahami fakta-fakta yang disajikan dalam sidang. Namun, video yang kabur dan manipulasi yang dilakukan oleh Muhammad Nuh Al Azhar menjadi kendala dalam menilai kejadian tersebut secara objektif.
"Seharusnya mereka sebagai hakim memiliki kecerdasan sedikit lebih untuk memahami fakta yang disajikan. Bagaimana Anda bisa melihat itu, kami semua bisa melihat, tapi mereka tidak. Video yang kabur dan narasi yang dipraktekkan oleh Muhammad Nuh menjadi alat untuk meyakinkan hakim," ungkapnya.
Ia menilai, bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Muhammad Nuh Al Azhar yang telah menipu banyak pihak, termasuk hakim dan masyarakat Indonesia.
"Inilah jahatnya muhammad Nuh Al Azhar yang telah menipu semua rakyat Indonesia, menipu hakim dan merendahkan derajat wibawa pengadilan," ucapnya.
Ia menambahkan, keahlian yang dimiliki oleh Muhammad Nuh Al Azhar itu dipakai untuk memanipulasi orang-orang.
"Keahlian dia dipakai untuk memanipulasi orang orang yang gak paham dibidang itu," tandasnya.

Share this article
Hakim Partahi Hutapea telah menjadikan video rekayasa sebagai salah satu poin pertimbangan dalam sidang kasus Jessica Wongso.