AYOJAKARTA.COM — H-2 jelang Pemilu 2024 tentunya para Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mulai dibagikan sebuah formulir atau undangan C6 oleh para petugas Pemilu.
Meski demikian, belum semua DPT mendapatkan undangan C6 yang seharusnya wajib dibawa saat melakukan pencoblosan di Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari.
Walau belum dapat undangan C6, sebaiknya DPT tetap tenang dan tidak perlu panik. Hal itu karena DPT masih bisa melakukan pencoblosan dengan mengikuti panduan lengkap berikut ini.
Pada dasarnya, setiap warga yang telah terdaftar sebagai DPT namanya telah tercatat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah masing-masing sesuai domisili yang tetera pada kartu identitas diri.
Meski begitu, masih ada pemilih yang merasa bingung karena tidak mendapat undangan C6 sehingga tidak tahu harus mencoblos di TPS yang mana.
Baca Juga: Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Akan Cair? Cek Jadwal Pencairannya Berikut Ini!
Nah, jika kamu yang seharusnya tercatat sebagai pemilih mengalami kejadian tersebut, sebaiknya mulailah untuk mengecek data diri melalui situs resmi cek DPT online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs cekdptonline.kpu.go.id.
- Jika situs tersebut telah berhasil terbuka, silahkan ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor bagi pemilih luar negeri.
- Kemudian klik tombol Pencarian.
- Apabila nomor NIK terdaftar sebagai DPT, maka data pemilih milikmu akan keluar mulai dari lokasi TPS, wilayah, nama pemilih, hingga alamat.
Nah, jika namamu keluar, maka meski tidak memiliki undangan C6, kamu masih bisa mendatangi TPS terdaftar dengan membawa KTP asli.
Silakan tunjukkan KTP asli pada petugas KPPS yang bertugas di TPS, isi daftar hadir, dan lakukan pencoblosan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nah, itulah informasi mengenai cara melakukan pencoblosan meski tidak memiliki undangan C6.***