AYOJAKARTA.COM - Jelang Pemilu 2024, KPU telah melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas membantu jalannya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing wilayah di seluruh Indonesia.
KPPS sendiri ketika bekerja nanti akan mendapat gaji yang jumlahnya telah diatur oleh KPU.
Dimana jumlah gaji yang akan diterima para anggota KPPS di Pemilu 2024 ini naik dari jumlah gaji KPPS di Pemilu 2019 lalu.
Untuk gaji yang diterima oleh anggota KPPS mulai dari Ketua adalah sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan anggotanya mendapatkan gaji sebesar Rp 1,1 juta.
Nominal tersebut naik dari yang sebelumnya di tahun 2019 lalu untuk anggota mendapatkan gaji sebesar Rp 550 ribu dan untuk anggota mendapatkan gaji sebesar Rp 500 ribu.
Para anggota KPPS sendiri akan bekerja mulai selama 1 bulan dimulai dari tanggal dilantiknya yaitu 25 Januari 2024 hingga nanti 25 Februari 2024.
Baca Juga: Kamu Petugas KPPS? Begini Tutorial Menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile dan Link Downloadnya
Lantas kapankah gaji para petugas KPPS Pemilu 2024 akan diberikan?
Sebelum kita mengetahui kapan para petugas KPPS mendapatkan pencairan gaji, mari kita simak dulu tugas-tugas yang wajib dikerjakan oleh para petugas KPPS.
Meski memiliki masa kerja selama satu bulan, namun petugas KPPS tidak selalu bekerja setiap hari.
Melainkan akan lebih difokuskan pada hari H pelaksanan Pemilu 2024 yaitu tanggal 14 Februari 2024.
Untuk lebih jelasnya, berikut tugas dari anggota KPPS Pemilu 2024 dikutip dari situs resmi Pemerintah Kotamobagu Desa Bungko, Senin (12/2/2024):
- Mengumumkan daftar pemilih tetap
- Melaksanakan pemungutan suara di TPS
- Melaksanakan perhitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS
Jika tugas dan masa jabatan telah selesai tentunya para petugas KPPS akan bertanya kapan pencairan gaji yang menjadi hak mereka turun.
Dalam aturan yang dibuat KPU, memang tidak tertulis secara jelas tanggal pasti pencairan gaji petugas KPPS.
Namun gaji KPPS di dalam aturan tersebut dijelaskan akan dibagikan jika masa jabatan dan tugas telah selesai.
Baca Juga: Contoh Tugas KPPS di Pemilu 2024 Berdasarkan Angka, Beda Nomor Ternyata Beda Fungsi
Maka bisa dipastikan bahwa pemberian gaji petugas KPPS kemungkinan akan dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024 atau setelah pelaksanaan Pemilu 2024 berakhir.
Nah itulah penjelasan terkait kapan gaji petugas KPPS turun. Semoga bermanfaat.***