AYOJAKARTA.COM -- Pada Pemilu 2024 ini, KPU membuat terobosan baru dalam penghitungan surat suara Pemilu.
KPU meluncurkan aplikasi Sirekap Mobile sebagai alat bantu petugas KPPS dalam penghitungan suara Pemilu.
Namun, masih banyak bingung bagaimana cara menggunakan aplikasi Sirekap Mobile. Di bawah ini akan dijelaskan tutorial menggunakan aplikasi Sirekap Mobile yang mudah dipahami.
Aplikasi Sirekap Mobile adalah aplikasi buatan KPU untuk mempermudah proses penghitungan surat suara Pemilu.
Selain itu, aplikasi ini diharapkan dapat mencegah manipulasi suara, meminimalisir kesalahan penulisan perolehan suara, dan menyampaikan hasil penghitungan suara secara cepat kepada publik.
Karena dunia sedang berada di era digital. Maka, KPU mengajak seluruh rakyat Indonesia agar melek digitalisasi.
Aplikasi Sirekap Mobile Hadir sebagai saran digital untuk menghadirkan transparansi perhitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 ini.
Baca Juga: Rosan Roeslani Bicara Berdua dengan Connie Bakrie, Ada Permintaan Jabatan?
Dilansir dari YouTube Erwan Dimantara SE, ia memberikan tutorial bagaimana cara menggunakan aplikasi Sirekap Mobile.
Berikut adalah tutorial menggunakan aplikasi Sirekap Mobile :
1. Download Aplikasi Sirekap Mobile
Kamu bisa mendownload aplikasi Sirekap Mobile di Playstore khusus android dengan keyword "SIREKAP 2024".
Atau, jika kamu susah mencarinya. Kamu dapat mendownload aplikasi Sirekap Mobile lewat link di bawah ini :
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kpu.sirekap2024
2. Login ke Aplikasi Sirekap Mobile
Setelah kamu berhasil mendownload aplikasi Sirekap Mobile, langkah selanjutnya adalah login lewat aplikasi tersebut.
Saat login, gunakan akun yang sudah diberikan oleh KPU dengan mengisi username dan password dengan tepat.
3. Pilih TPS yang Ditugaskan
Setelah kamu berhasil login ke akun yang kamu miliki, pilihkan TPS dimana kamu ditugaskan.
Pilihlah TPS sesuai dengan lokasi kamu ditugaskan, lalu klik tombol 'lanjut' untuk memasuki tahap selanjutnya.
4. Upload Hasil Perhitungan Suara
Setelah memilih TPS, kamu akan diminta untuk mengunggah atau mengupload hasil penghitungan suara yang sudah di-input ke dalam form C plano.
Caranya upload hasil perhitungan suara adalah sebagai berikut :
- Ambil foto form C plano yang sudah diisi dengan jelas dan benar. Pastikan foto tidak buram.
- Klik tombol unggah foto, lalu pilih foto form C plano yang sudah diambil.
- Tunggu hingga proses selesai.
- Periksa kembali data yang tertera di form C plano dengan data yang muncul di aplikasi Sirekap. Jika ada kesalahan, kamu bisa mengedit data tersebut dengan mengklik tombol edit.
- Jika data sudah sesuai, klik tombol kirim. Tunggu hingga proses kirim selesai dan kamu akan mendapatkan notifikasi bahwa data berhasil dikirim.
5. Selesai
Setelah kamu berhasil mengupload data hasil perhitungan suara, itu artinya kamu sudah selesai dalam menggunakan aplikasi Sirekap Mobile.
Kamu juga bisa melihat hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional melalui aplikasi Sirekap.
Begitulah tutorial menggunakan aplikasi Sirekap Mobile. Bagaimana? Sudah gak bingung lagi kan?

Share this article
Aplikasi Sirekap Mobile Hadir sebagai saran digital untuk menghadirkan transparansi perhitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024.