AYOJAKARTA.COM - KIP Kuliah Semester Genap (2, 4, 6, 8) tahun 2023 sudah memasuki waktu pencairan di tahun 2024.
Sudah memasuki minggu kedua bulan Februari 2024 menandakan pembelajaran perkuliahan masuk semester genap.
Bagi penerima bansos KIP Kuliah pasti sudah menunggu jadwal pencairan dana semester genap semester 2, 4, 6, 8 terutama bagi penerima fasilitas biaya hidup atau uang saku.
Baca Juga: Begini Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Pelamar Wajib Terdaftar di DTKS?
Kemendikbudristek maupun Kemenag belum memberikan informasi secara resmi kapan dana KIP Kuliah Semester Genap tahun tahun 2023 akan dicairkan.
Melalui Puslapdik Kemendikbud RI, baru-baru ini mengumumkan pencairan biaya hidup KIP Kuliah Semester Ganjil tahun 2023 di tanggal 22 Januari 2024.
Sebagai informasi, program bantuan KIP Kuliah diberikan kepada siswa lulusan SMA, SMK, Sederajat dengan kategori keluarga tidak mampu atau ekonomi lemah yang memiliki prestasi dan potensi akademik yang baik.
Baca Juga: Siap-Siap! KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat yang Dibutuhkan
Penerima dana bantuan KIP Kuliah harus terdata aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Bagi siswa yang ingin mendaftar program KIP Kuliah tetapi tidak terdaftar di DTKS Kemensos RI, maka wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti pendapatan kotor orang tua atau wali tidak lebih dari empat juta rupiah perbulan atau jika dibagi dengan anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750 ribu.
Pencairan dana KIP Kuliah Semester Genap 2023/2024 bisa dicairkan dengan melewati beberapa tahapan.
Baca Juga: Berapa Jumlah Uang Saku KIP Kuliah 2024? Ini Tata Cara Pendaftarannya
Untuk pencairan KIP Kuliah 2024 Semester Genap memang melewati beberapa tahapan, dimulai dari pengajuan penerima bantuan KIP Kuliah dari perguruan tinggi melalui SK Nominasi yang dikeluarkan oleh Rektor PTN atau PTS.
Pihak PTN atau PTS mengirimkan SK Nominasi daftar penerima bantuan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk diproses.
Dari Puslapdik akan menerbitkan SPP (Surat Perintah Pencairan) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dan dikirim kepada KPPN (Kantor Perbendaharaan dan Pencairan Negara).
KPPN akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan dikirimkan ke Puslapdik kembali untuk dilakukan proses selanjutnya.
Setelah pemrosesan data Puslapdik selesai kurang lebih dua sampai tiga minggu, maka pencairan dana akan disalurkan melalui bank terkait kurang lebih dua sampai tiga minggu.
Lalu kapankah pencairan dana KIP Kuliah Semester Genap 2023 akan disalurkan?
Jika mengacu pada jadwal pencairan KIP Kuliah Semester Genap tahun akademik 2022/2023 yang lalu, maka sapat diestimasikan untuk penerbitan SK Nominasi daftar penerima bantuan dari Perguruan Tinggi ke Puslapdik dimulai bulan Januari atau Februari 2024.
Sehingga untuk proses pencairan dari bank penyalur ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah semester genap tahun akademik 2023/2024 khususnya biaya hidup di diprediksi mulai bulan Maret hingga Agustus 2024.
Akan tetapi ada kebijakan terbaru terkait penerima biaya hidup atau uang saku dari KIP Kuliah di semester genap ini.
Di mana fasilitas KIP Kuliah yang cair dan diterima oleh para penerima itu berbeda dan dibagi menjadi dua skema.
Aturan terbaru Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Semester Genap tahun akademik 2023/2024 akan terbagi dalam dua skema.
Baca Juga: 358 Prodi di Kampus Jakarta Siap Tampung Penerima KIP Kuliah Merdeka 2024, Segera Daftar!
Aturan ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana tidak semua penerima KIP Kuliah Semester Genap akan menerima biaya hidup.
Dikutip AyoJakarta.com melalui Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Kemendikbud yang menjelaskan di mana penerima skema 1 dan skema 2 KIP Kuliah 2023 ditetapkan dengan mengacu pada kuota penerimaan pada masing-masing skema di masing-masing Perguruan Tinggi.
Berikut skema pencairan dana KIP Kuliah Semester Genap 2023/2024 Kemendikbud Ristek yang diberikan kepada penerima.
1. Penerima KIP Kuliah Semester Genap di tahun 2024 akan menerima pencairan dana bantuan berupa uang Pendidikan dan Biaya Hidup sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah.
2. Penerima KIP Kuliah Semester Genap di tahun 2024 hanya menerima bantuan Biaya Pendidikan tanpa menerima Biaya Hidup sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah.
Penetapan besaran dana bantuan di masing-masing kluster KIP Kuliah 2024 berdasarkan hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Berikut rincian nominal biaya hidup penerima KIP Kuliah Semester Genap di tahun 2024 perbulannya, sebagai berikut:
- Daerah kluster 1 Rp800 ribu
- Daerah kluster 2 Rp950 ribu
- Daerah klaster 3 Rp1,1 juta
- Daerah klaster 4 Rp1,25 juta
- Daerah klaster 5 Rp1,4 juta.
Oleh karena itu, untuk mengecek status pencairan KIP Kuliah Semester Genap tahun akademik 2023/2024 ini dapat mengakses laman resmi KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go id. ***