News

Wajib Tahu! Berikut Tugas Anggota KPPS Sebelum dan Sesudah Pemungutan Suara Serta Gaji yang Didapatkan

Oleh: Fitri Nurjanah Senin 12 Feb 2024, 17:20 WIB
KPPS merupakan orang yang memiliki peran penting sebagai kelompok untuk mensukseskan pemilu tahun 2024.

AYOJAKARTA.COM – Pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 akan segera dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan.

Salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemilu yaitu adanya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

KPPS merupakan orang yang memiliki peran penting sebagai kelompok untuk mensukseskan pemilu tahun 2024.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini tugas dan tanggungjawab yang harus dilakukan oleh anggota KPPS dalam pemilu:

Baca Juga: Jelang Pemilu Petugas KPPS Belum Bisa Login Aplikasi Sirekap 2024? Begini Solusinya

1. Sebelum Hari H Pemungutan Suara

- KPPS melakukan sosialisasi dan pengumuman tentang pelaksanaan pemungutan suara kepada masyarakat.

- Menyampaikan surat pemberitahuan (model C6) kepada pemilih.

- Memastikan pemilih yang belum menerima model C6 untuk mendapatkan tepat waktu.

Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Ini 8 Masalah yang Mungkin Terjadi di TPS Lengkap dengan Cara Mencegahnya

2. Saat Hari H Pemungutan Suara

- KPPS harus memeriksa semua perlengkapan dan kesiapan yang dibutuhkan oleh TPS.

- Memasang daftar calon, DPT, DPTb, dan DPK pada papan pengumuman TPS.

- Menyambut datangnya peserta pemilu dan mengaturnya dengan tertib.

- Menerima surat mandat dari saksi.

- Menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara kepada anggota KPPS dan saksi.

Baca Juga: Sebanyak 894 Petugas KPPS Meninggal dalam Pemilu 2019, Ini Langkah Mitigasi yang Dilakukan pada Pemilu 2024

3. Setelah Pemungutan Suara

- Anggota KPS mengatur tempat dan segala perlengkapan yang dibutuhkan untuk dilakukannya perhitungan suara.

- Mengatur administrasi perhitungan suara.

- Memastikan kehadiran dan legitimasi saksi dalam rapat perhitungan suara.

Baca Juga: Kamu Petugas KPPS? Begini Tutorial Menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile dan Link Downloadnya

Gaji Petugas KPPS

Dikutip dari kpu.go.id, gaji yang didapatkan oleh ketua dan anggota KPPS tahun ini akan berbeda dengan pemilu tahun 2019.

Jika dalam pemilu tahun 2019 gaji yang didapatkan oleh ketua KPPS sebesar Rp550.000, untuk tahun ini akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000.

Sedangkan untuk anggota KPPS yang tadinya Rp500.000, sekarang akan mendapatkan Rp1.100.000.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Tedi Rukmana