News

Bukan Sekadar 50 Persen Lebih, Inilah Syarat Konstitusional Pasangan Capres Pantas Disebut Menang Satu Putaran

Oleh: Karseno AJ Senin 12 Feb 2024, 14:59 WIB
Bukan Sekadar 50 Persen Lebih, Inilah Syarat Konstitusional Pasangan Capres Pantas Disebut Menang Satu Putaran

AYOJAKARTA.COM -- Menghadapi masa tenang kampanye, wacana pemilu satu putaran kembali menjadi polemik di kalangan publik.

Terindikasi mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo, capres nomor urut dua digadang menjadi pasangan paling berpotensi untuk merealisasikan pemilu satu putaran.

Wacana perihal pemilu satu putaran tersebut merupakan salah satu bagian dalam film dokumenter bertajuk Dirty Vote yang kini menjadi perbincangan.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Pilpres 1 Putaran Namun Penuh Kecurangan: Memilih Elektabilitas atau Etikabilitas

Tingginya perolehan elektabilitas yang didasarkan kepada hasil survei sejumlah lembaga, ditengarai menjadi acuan politik bagi paslon Prabowo-Gibran.

Dalam banyak kesempatan berdialog dengan para pendukung, pasangan nomor urut dua juga kerap menyatakan optimisme pemilu satu putaran.

Adanya pernyataan dan tindakan Presiden Joko Widodo yang cenderung mendukung ke salah satu paslon, kian memperkuat dikotomi pemilu satu putaran.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, wacana pemilu satu putaran merupakan hal wajar dalam demokrasi.

Baca Juga: Konsultan Politik Eep Saefulloh Fatah: Orang yang Mengatakan Pilpres Hanya 1 Putaran, Pasti dalam Hatinya Deg-degan

Pada setiap kali istilah pemilu satu putaran diungkapkan, Zainal menilai tersimpan kekuatiran karena adanya potensi ancaman kekalahan.

Secara historis hal tersebut sempat terjadi ketika Pilkada DKI yang menawarkan tiga pasangan cagub-cawagub berlangsung.

Bersatunya pasangan AHY-Sylvi dengan Anies-Sandiaga, justru berhasil mengalahkan pasangan Ahok-Djarot yang mendapat dukungan Presiden Joko Widodo.

Berkaca pada Pilpres 2024 yang tidak jauh berbeda dengan Pilkada DKI, potensi untuk gagalnya pemilu satu putaran sangat beralasan.

Baca Juga: Majunya Gibran ke Pemilu 2024 Disebut Merusak Peradaban, Eros Djarot: Pilpres 1 Putaran akan Chaos

Terlebih karena di tengah-tengah masyarakat sempat merebak gerakan empat jari yang berarti pilih Satu atau Tiga.

Meski jumlah suara pemilih menjadi tolok ukur kemenangan, namun parameter penilaian bukan terbatas pada data kuantitas.

Sejalan dengan Pasal 6A ayat 3 UUD 1945, untuk bisa memenangkan pemilu satu putaran seorang capres bukan saja harus mendapatkan sebanyak 50 persen suara.

Kemenangan satu putaran dianggap tidak menghianati konstitusi jika capres juga menang di 20 provinsi dari sebanyak 38 provinsi yang kini ada di Indonesia.

Baca Juga: Klaim Punya Survei Terbaru, Cak Imin Yakin Duetnya dengan Anies Baswedan Bisa Menang 1 Putaran di Pilpres 2024

“Capres harus memenangkan sebaran wilayah dari 20 provinsi, 50 persen suara dalam satu putaran pemilu, bukan faktor tunggal,” tegas Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Contoh paling relevan kemenangan Pilpres satu putaran pasca reformasi, terjadi pada Pemilu 2009 yang menaikan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden.

Pernyataan terkait dengan syarat kemenangan pemilu satu putaran juga sempat diungkap oleh Pengamat Politik Adi Prayitno.

Baca Juga: Pasangan Anies-Cak Imin Disebut Bisa Menang 1 Putaran, Koalisi Prabowo-Ganjar Usaha untuk Cegal Kemenangan?

“Bukan hanya 50 persen plus satu, tapi harus mendapatkan 20 persen minimal dari jumlah pemilih di separuh provinsi secara nasional,” tegas Adi Prayitno.***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil