AYOJAKARTA.COM — Rismon Sianipar sebagai saksi ahli digital forensik pihak Jessica Wongso tak gentar menyuarakan bahwa CCTV telah di rekayasa.
CCTV sebagai alat bukti untuk memberikan vonis hukum terhadap Jessica Wongso, menurut Rismon Sianipar sudah di rekayasa 100 persen.
Pada persidangan tahun 2016 lalu, temuan Rismon Sianipar yang menduga adanya rekayasa pada CCTV tak digubris oleh hakim dalam memberikan vonis hukum kepada Jessica Wongso.
Bahkan Rismon Sianipar mengakui ada seseorang mengancamnya ketika bersuara tentang temuannya tersebut.
Meski sudah 8 tahun lamanya kasus kematian Mirna Salihin, sosok Jessica Wongso kini dibela oleh ribuan tim aliansi advokat untuk membongkar kasus kopi sianida.
Hal ini usai dirilisnya dokumenter Netflix, kasus Jessica Wongso kembali mencuat dan jadi sorotan publik.
Rismon Sianipar bahkan kembali maju untuk bersuara dan tak gentar ikut memberikan bukti-bukti adanya rekayasa CCTV.
Dalam tayangan YouTube Balige Academy, Rismon Sianipar mengatakan bahwa kasus Jessica Wongso adalah warisan terburuk dalam peradilan di Indonesia.
"Karena ini akan menjadi warisan terburuk pada peradilan di Indonesia, wajah peradilan dan hukum di Indonesia," kata Rismon Sianipar, dikutip pada Selasa, 6 Februari 2024.
Ia menuding rekayasa CCTV kasus kopi sianida ini dilakukan oleh dua saksi ahli lainnya.
"Bagaimana video CCTV yang sudah di rekayasa oleh saksi ahli yang kalian pakai untuk mendakwakan yang membuat Jessica dipidana sebagai pembunuh," terangnya.
Baca Juga: PK Jessica Wongso akan Diajukan Sebelum atau Sesudah Pilpres 2024? Begini Jawaban Otto Hasibuan
Menurutnya, dua kamera mahkota yakni kamera tujuh dan sembilan adalah hasil rekayasa.
"Padahal jelas kamera tujuh dan kamera sembilan, dua kamera mahkota sudah direkayasa," ucapnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus Jessica Wongso akan naik peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat.
Tim kuasa hukum Jessica Wongso akan mengumpulkan berbagai bukti-bukti yang kuat untuk menegakkan keadilan.***