News

Fresh Graduate Wajib Tahu! Inilah Perbedaaan CPNS dan PPPK: Gaji, Tunjangan hingga Batas Usia Pensiun

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Senin 05 Feb 2024, 16:18 WIB
Illustrasi. Perbedaan CPNS dan PPPK

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian PANRB kembali akan mebuka seleksi CPNS dan juga PPPK 2024.

Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 ini akan menyerap lebih banyak fresh graduate atau lulusan baru dalam penerimaannya.

PNS dan PPPK sendiri memiliki kesamaan yaitu sama-sama bekerja di pemerintahan dan digaji oleh negara.

Namun, untuk fresh graduate yang ingin mendaftarkan diri pada CPNS dan PPPK 2024 ini harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan diantara keduanya.

Baca Juga: Daya Tampung SNBP 2024 di Universitas Negeri Semarang versi Program Studi Saintek, Camaba UNNES Merapat!

Meski sama-sama bekerja untuk negara, tapi CPNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan.

Apa saja perbedaan antara CPNS dengan PPPK tersebut?

Dikutip dari akun Instagram @disnakerja, berikut ini perbedaan antara CPNS dan PPPK.

1. Batas usia pelamar

Perbedaan antara CPNS dan PPPK yang pertama yaitu bisa dilihat dari batas usia pelamar.

Jika CPNS akan dikenai batas usia pelamar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batas usia pelamar untuk PNS ini diatur dalam PP No. 11 tahun 2017 pasal 23 ayat 1 huruf a.

Sedangkan untuk batas usia pelamar PPPK yaitu minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang diatur pada formasi yang dilamar.

Batas usia untuk pelamar PPPK ini diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018.

2. Proses rekrutmen

Perbedaan kedua antara CPNS dan PPPK yaitu bisa dilihat dari proses rekrutmennya.

Jika CPNS memiliki 3 tahapan proses rekrutmen yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan juga seleksi kompetensi bidang.

Sedangkan untuk PPPK memiliki 4 tahapan seleksi yaitu seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi sosio kultural dan juga wawancara.

3. Masa kerja

Perbedaan selanjutnya yang fresh graduate harus ketahui antara CPNS dengan PPPK yaitu terlihat dari masa kerjanya.

Jika CPNS memiliki masa kerja yakni hingga 58 tahun bagi pejabat administrasi serta 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sedangkan untuk PPPK memiliki masa kerja diatur sesuai surat perjanjian yang disepakati, paling singkat satu tahun. Masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Irma Hutabarat Tegaskan Tidak Menangis Ketika Bertemu Mahfud MD: Kami Datang dengan Gagah

4. Pemberhentian kerja

Salah satu perbedaan yang harus diketahui antara CPNS dan PPPK yaitu dilihat dari pemberhentian kerjanya.

Jika CPNS bisa diberhentikan dengan predikat tertentu dan diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Sedangkan PPPK dapat diberhentikan dengan cara diberhentikan dengan pemutusan perjanjian kerja dengan predikat tertentu dan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani atau rohani.

5. Kedudukan

Kedudukan menjadi salah satu perbedaan antara CPNS dan PPPK. Jika PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK jenis jabatan yang dapat diisi diatur dengan Peraturan Presiden dan keputusan menteri PANRB. Dan PPPK tidak bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau JPT.

6. Gaji dan Tunjangan

Salah satu perbedaan yang harus diketahui antara CPNS dan PPPK yaitu dilihat dari gaji dan tunjangannya.

Jika CPNS akan mendapatkan gaji yang mengacu pada PP No.15 tahun 2019 termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Sedangkan gaji PPPK mengacu pada Perpres No. 98 Tahun 2020 termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Nominal gaji PPPK lebih besar dibandingkan dengan PNS, karena besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

7. Batas usia pensiun

Perbedaan terakhir antara CPNS dan PPPK yaitu adanya batas pensiun. Jika PNS memiliki batas usia pensiun 58 bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk jabatan fungsional.

Sedangkan untuk PPPK usia pensiun 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

Dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta 65 tahun untuk yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Demikian informasi mengenai perbedaan antara CPNS dan juga PPPK. Semoga bermanfaat.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Jinan Vania Barizky