News

Pemerintah Bali Terbitkan Aturan Baru bagi Wisatawan Asing, Termasuk Larangan Bagi Perempuan Menstruasi Memasuki Pura

Oleh: Fina Salsabila Aura Senin 07 Apr 2025, 20:36 WIB
Ilustrasi. Pura

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi Bali baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur perilaku wisatawan asing di Pulau Dewata melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan wisatawan menghormati adat istiadat dan budaya lokal Bali, dengan penekanan khusus pada penjagaan kesucian pura sebagai tempat ibadah umat Hindu Bali.

Salah satu poin yang mendapat sorotan internasional adalah adanya larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk memasuki area pura. 

Karena menurut kepercayaan setempat, darah menstruasi dianggap dapat mencemari kesucian tempat ibadah.

Baca Juga: Saat Silat Berhasil Menekuk Taekwondo di Ajang AFF, Pelatih Korsel Takjub dengan Timnas Sepakbola Indonesia

Media asing seperti Time Out, Metro, dan Vietnam Express telah memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan ini, menyebutnya sebagai 'aturan tidak biasa'.

Beberapa media bahkan menambahkan informasi bahwa perempuan yang melanggar larangan ini dipercaya bisa mengalami efek mistis seperti kesurupan atau pingsan.

Selain larangan terkait perempuan menstruasi, SE Gubernur Bali tersebut juga mengatur berbagai aspek perilaku wisatawan lainnya yang bertujuan menjaga kelestarian budaya dan lingkungan Bali.

Baca Juga: Rajin Tiap Hari Minum Ini Bisa Mencerahkan Kulit dan Bikin Awet Muda hingga Mencegah Alzheimer atau Pikun

Kebijakan ini mencakup kewajiban mengenakan pakaian sopan terutama saat mengunjungi tempat-tempat suci, menghormati adat istiadat lokal, larangan membuang sampah sembarangan, serta pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Aturan-aturan ini sejalan dengan upaya global untuk melestarikan destinasi wisata populer, mirip dengan kebijakan yang telah diterapkan di negara-negara Eropa seperti Italia dan Spanyol yang juga mulai memberlakukan pembatasan terhadap perilaku wisatawan untuk mengurangi dampak negatif pariwisata massal.

Untuk memastikan implementasi dan kepatuhan terhadap kebijakan baru ini, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk satuan tugas khusus yang akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Baca Juga: Begini Kronologi Tujuh Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali KM 160, Dua Pemudik Alami Luka Ringan

Satuan tugas ini akan bertanggung jawab untuk mengedukasi wisatawan tentang aturan-aturan yang berlaku serta menerapkan sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan.

Pembentukan satuan tugas ini menunjukkan keseriusan pemerintah Bali dalam menegakkan kebijakan baru tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan antara pengembangan industri pariwisata dan pelestarian identitas budaya Bali yang unik.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Desi Kris