News

BREAKING NEWS: Terbukti Langgar Etik Terima Gibran Rakabuming Jadi Cawapres, DKPP Resmi Jatuhkan Vonis untuk Ketua KPU

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Senin 05 Feb 2024, 11:54 WIB
DKPP Resmi Jatuhkan Vonis untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari

AYOJAKARTA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari baru saja dijatuhkan vonis sanksi karena terbukti melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Putusan vonis DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta jajarannya karena dianggap telah melanggar etik menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

DKPP menyebut bahwa Ketua KPU dan jajarannya telah terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik dan melanggar pedoman penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Ada yang Baru di Debat Pilpres Kelima! KPU Akan Tambahkan Hal Ini, Soal Apa?

Vonis tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang digelar hari ini Senin (5/2/2024).

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," ujar Heddy seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com, Senin (5/2/2024).

Dalam hasil putusan perkara dugaan pelanggaran tersebut, Heddy kemudian menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy'ari berupa peringatan keras.

Baca Juga: INFO Tata Cara Mencoblos Capres Cawapres Pemilu 2024 Resmi KPU, Hati-hati Surat Suara Tidak Sah Karena Ini!

Tak hanya Hasyim Asy'ari yang mendapatkan sanksi tersebut, ada enam komisioner lain yang ngga diduga terlibat dan mendapat vonis yang sama.

Untuk diketahui bahwa gugatan terkait dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Gugatan tersebut masuk pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu sebagai upaya pembuktian bahwa telah terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Saat itu rupanya KPU masih belum merevisi undang-undang yang berlaku sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres cawapres.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris