AYOJAKARTA.COM - Nama mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru yang berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres kini kembali diperbincangkan.
Pasalnya, Almas Tsaqibbirru rupanya kembali mengajukan gugatan namun ditujukan kepada orang yang berhasil diloloskannya yakni putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Seorang pengamat hukum yang merupakan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Arief Maulana mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan.
Menurut Arief Maulana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Almas kepada Gibran diasumsikan seharusnya sudah memiliki perjanjian sebelumnya.
"Orang mengajukan gugatan wanprestasi kepada pihak yang lain tentu dengan asumsi bahwa sudah ada perjanjian sebelumnya" terang Arief Maulana seperti dikutip seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Metro TV, Sabtu (3/2/2024).
Karena apabila sebuah gugatan wanprestasi tidak didasarkan oleh perjanjian sebelumnya maka tidak bisa disebut sebagai wanprestasi.
Baca Juga: Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Gibran Rakabuming Raka: Monggo, Debat Kemarin juga Saya 2 Lawan 1
"Karena tanpa perjanjian terlebih dahulu baik itu lisan maupun tulisan begitu, ya tidak ada wanprestasi," lanjutnya.
Lebih jauh Arief menyebut bahwa apabila tidak ada perjanjian sebelumnya di dalam gugatan wanprestasi, maka hal ini justru terlihat aneh.
Ia juga mengingatkan bahwa sebenarnya sangat penting untuk menanyakan kepada pihak penggugat dalam hal ini adalah Almas soal adanya perjanjian tersebut.
Arief lantas menjelaskan bahwa apabila seseorang ingin mengajukan gugatan perdata, sebelumnya harus memiliki legal standing atau posisi hukum yang memang dibenarkan.
"Kalau dia mengatakan dia menjadi orang yang haknya itu terlanggar dalam sebuah perjanjian, itu yang disebut wanprestasi," jelas Arief.
Sebelumnya ramai pemberitaan mengenai gugatan baru yang diajukan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka melalui Pengadilan Negeri Surakarta.
Gugatan Almas masuk ke dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt tanggal 22 Januari 2024.
Dalam keterangan perkara seperti dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, terdapat beberapa gugatan yang diminta Almas kepada Gibran.
Diantaranya adalah menggugat Gibran dengan nominal sengketa sebesar Rp 10 juta rupiah yang harus diberikan secara tunai dan diatur ke Panti Asuhan di Surakarta.
"Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta," tulis keterangan SIPP PN Surakarta.
Selain itu, Almas juga meminta ucapan terima kasih dari Cawapres nomor urut tiga tersebut karena dari putusan MK tanggal 16 Oktober 2023 lalu, Gibran berhasil mengantongi tiket melenggang di kontestasi Pilpres 2024.
Gibran pun diketahui telah memberikan tanggapan mengenai gugatan Almas kepadanya.
Disampaikan Gibran bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti perihal gugatan wanprestasi tersebut.***