News

Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru karena Wanprestasi usai Keputusan Sidang MK, Apa Itu?

Oleh: Nadya Donna Putri Jumat 02 Feb 2024, 11:12 WIB
Cawapres No Urut 3, Gibran Rakabuming

AYOJAKARTA.COMGibran Rakabuming Raka baru-baru ini ramai diberitakan karena permasalahannya dengan Almas Tsaqibbirru.

Perlu diketahui, berkat Almas Tsaqibbirru di dalam sidang MK yang mengajukan batas usia minimal boleh di bawah 40 tahun, Gibran Rakabumign bisa menjadi cawapres di pemilu 2024.

Gibran Rakabuming dinilai tidak mengucapkan terima kasih dan membuat Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan terkait wanprestasi.

Baca Juga: Dinilai Belum Berterimakasih Soal Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibbirru Ajukan Gugatan kepada Gibran Rakabuming

Apakah wanprestasi itu? Bagaimanakah isi dari gugatan Almas Tsaqibbirru untuk Gibran Rakabuming Raka?

Berikut informasi selengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV:

Almas Tsaqibbirru yang pada saat sidang MK dikabulkan permohonannya terkait batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun dengan pengalaman menjabat sebagai kepala daerah, jadi berjasa untuk Gibran yang akan maju sebagai cawapres saat itu.

Baca Juga: Connie Bakrie Heran Paslon 02 Prabowo-Gibran Ngaku Menang Satu Putaran: Presiden Yakin Betul TNI, Polri, BSSN, tapi...

Namun, Gibran Rakabuming Raka tidak mengucapkan terima kasih kepada Almas Tsaqibbirru hingga saat ini.

Oleh karena itu, Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming kepada Pengadilan Negeri Surakarta terkait wanprestasi.

Wanprestasi merupakan keadaan di mana salah satu pihak yang biasanya berupa prestasi buruk akibat kelalaian.

Baca Juga: Bantu Loloskan Jadi Cawapres, Almas Kembali Gugat Gibran Atas Wanprestasi, Benarkah Gibran Tidak Berterima Kasih?

Biasanya, gugatan wanprestasi itu diajukan untuk pembayaran hasil kerja yang tidak dilakukan.

Almas Tsaqibbirru ternyata sudah dua kali menggugat Gibran Rakabuming. Pertama kali yaitu tanggal 22 Januari 2024.

Adapun gugatan yang dilayangkan berisi tentang Gibran harus membayar 10 juta rupiah dengan biaya keterlambatan 1 juta rupiah per hari jika abai pada putusan.

Selain itu, Gibran juga harus mengucapkan rasa terima kasih pada Almas di media secara nasional dan langsung.

Namun, gugatan Almas yang pertama kali tersebut ditolak karena tidak terdapat bukti otentik dan tidak sederhana.

Baca Juga: Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka Dianggap Pengalihan Isu Dinasti Politik, Netizen: Udah Skenario Semua!

Almas Tsaqibbirru kembali melayangkan gugatannya pada tanggal 29 Januari 2024 lalu tapi belum muncul rincian gugatan.

Saat ditemui oleh wartawan, Gibran hanya mengatakan akan menindaklanjuti, tidak tahu ada perjanjian, dan pertanyaan tentang ucapan terima kasih di hadapan media tidak dia jawab sama sekali.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Desi Kris