AYOJAKARTA.COM -- Almas Tsaqibbiru kembali gugat cawapres nomor urut 03, Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan atas dugaan wanprestasi ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Solo. Ggugatan ini dilakukan kedua kalinya karena yang pertama ditolak.
Dalam tuntutan tersebut, Gibran diminta untuk membayar Rp10 juta dan juga berterima kasih di hadapan media lokal dan nasional.
Baca Juga: Salam 4 Jari Muncul untuk Membendung Suara Prabowo-Gibran? Begini Pandangan Pakar Politik
Pasalnya, judicial review terkait batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas berhasil dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga bisa membuka jalan untuk Gibran maju dalam Pilpres 2024.
Bambang Ariyanto selaku Humas Pengadilan Negeri Solo mengatakan bahwa Almas meminta Gibran untuk berterima kasih karena telah membantu memuluskan jalannya untuk menjadi cawapres.
"Itu mengenai gugatan bahwasannya Almas sudah mengajukan permohonan di MK. Kemudian dikabulkan, kok tidak ngasih ucapan terimakasih," jelas Bambang dikutip dari YouTube Kompas TV Jumat 2 Februari 2024.
Gugatan atas dugaan wanprestasi yang dilayangkan oleh Almas ini tertuang dalam nomor perkara 25/Pdt.G/2024 PN Skt pada Senin, 29 Januari 2024.
Selain itu, Bambang Ariyanto juga menegaskan saat ini masih menunggu persidang terkait benar atau tidaknya dugaan tersebut.
Dalam menanggapi gugatan atas wanprestasi, Gibran mengatakan akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut.
"Ya nanti kami tindak lanjuti," tutur Gibran secara singkat.
Diketahui sebelumnya, Almas Tsaqibbirru Re A telah mengajukan Judicial Review Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga: Komandan Pemilih Muda TKN Sebut Kontroversi Gibran Rakabuming Raka Adalah Dinamika Jaman Now
Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh MK, sehingga keputusan ini pun yang membantu meloloskan Gibran menjadi cawapres Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.***

Share this article
Almas Tsaqibbiru kembali gugat cawapres nomor urut 03, Gibran Rakabuming Raka. Benarkah Gibran tidak berterima kasih?