News

Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, KPK Tegaskan Eks Wamenkumham Masih Berstatus Penerima Suap

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 01 Feb 2024, 07:31 WIB
KPK menghormati seluruh keputusan praperadilan Eddy Hiariej yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Praperadilan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa KPK menghormati seluruh keputusan praperadilan Eddy Hiariej yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mempelajari dan menganalisis lebih lanjut putusan praperadilan Eddy Hiariej untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kita semua menghormati seluruh proses dan produk dari peradilan termasuk putusan praperadikan yang kemarin dibacakan oleh hakim tunggal di PN Jakarta Selatan dimaksud. Sampai hari ini KPK belum menerima Salinan resmi dari putusan tersebut sehingga kami berharap PN Jaksel dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya kami bisa pelajari dan analisis lebih lanjut,” kata Ali Fikri dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Kamis (1/2/2024).

KPK menilai putusan praperadilan tidak menghapus status Eddy Hiariej sebagai penerima suap.

Ini karena gugatan Eddy Hiariej hanya berkaitan dengan masalah formil dalam penetapan tersangka.

Ali Fikri mengungkapkan hakim lebih banyak menggunakan dasar pertimbangan di ketentuan umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: UDAH CAIR! Jangan Lupa Cek Penerimaan Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2024, Nominalnya hingga Rp2,4 Juta

“Karena sepertinya ini ada pandangan yang berbeda antara KPK dengan hakim yang mengadili permohonan dimaksud. Hakim lebih banyak menggunakan dasar pertimbangan di ketentuan umum KUHAP. Sehingga kemudian ada perbedaan,” ungkapnya.

Ali Fikri menjelaskan proses penetapan tersangka oleh KPK menggunakan dasar Pasal 44 Undang-Undang KPK.

“Karena tentu ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka prosesnya menggunakan dasar Pasal 44 Undang-Undang KPK baik yang lama maupun yang baru sama, tidak ada perubahan sama sekali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali Fikri menuturkan KPK akan mempelajari lebih dulu pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Mundur Diri dari Jabatan Menko Polhukam, TKN Prabowo-Gibran: Sebaiknya Sebelum Jadi Cawapres

Hal ini untuk menentukan langkah yang akan diambil KPK untuk penanganan dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

“Oleh karena itu, tentu kedepan kami pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan hakim sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah berikutnya terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham,” tutupnya.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam