AYOJAKARTA.COM -- Pengacara Otto Hasibuan menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan Presiden boleh kampanye.
Menurut Otto Hasibuan, presiden memiliki hak untuk memihak salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat 1.
Bahkan, kata Otto Hasibuan, meskipun terdapat anggapan keliru bahwa seorang presiden seharusnya tidak berpihak dan kampanye adalah hak yang sah dan wajar.
Baca Juga: Disebut Partainya Jokowi, Ternyata Ini Awal Mula Didirikannya Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
"Pasal 281 ayat 1 Pemilu sudah tegas menyatakan bahwa dalam hal berkampanye, presiden, gubernur boleh berpihak... Masa dia berkampanye untuk tiga calon, pastinya satu calon dong," ungkap Otto Hasibuan dikutip dari YouTube Kompas TV pada Sabtu (27/1/2024).
Ia pun menjelaskan substansi dari izin berkampanye tersebut. Ia menyatakan bahwa seorang presiden dapat berpihak secara sah dan wajar.
"Nah itu kan berarti secara substansif harus kita maknai bahwa presiden itu bisa berpihak dan wajar sekali," ucapnya.
Dalam hal ini, lanjut Otto keberpihakan presiden kepada calon tertentu, terutama jika calon tersebut adalah anaknya, dianggap sebagai hal yang wajar.
"Pak presiden memiliki (calon) wakil presiden yang merupakan anaknya. Berpihak kepada anaknya adalah hal yang sah dan wajar," ujarnya.
Kuasa Hukum Jessica Wongso ini menegaskan bahwa argumen mengenai etika tidak dapat disangkal jika hukum telah membenarkannya.
Menurutnya, jika suatu tindakan sudah sesuai dengan hukum tertinggi, maka tidak mungkin ada pelanggaran etika.
"Jangan di balik-balik. Jika hukum sudah membenarkan, tidak mungkin ada pelanggaran etika. Terlalu banyak orang yang berbicara tentang etika, namun hukum yang menjadi acuan tertinggi," tegasnya.