News

Bongkar Peran Krishna Murti di Balik Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Dia Bujuk Edi Darmawan Salihin

Oleh: Sulistiyaningsih Sabtu 27 Jan 2024, 07:48 WIB
Otto Hasibuan

AYOJAKARTA.COMOtto Hasibuan selaku pengacara Jessica Wongso hingga saat ini masih mengupayakan keadilan bagi kliennya.

Ia merasa banyak kejanggalan dalam kasus yang menghebohkan publik pada tahun 2016 dan kini kembali viral.

Dalam wawancaranya dengan wartawan dan diunggah ulang TikTok @indonewsupdate_, Otto Hasibuan membongkar peran Krishna Murti dalam kasus Jessica Wongso.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sentil Tom Lembong, Rocky Gerung: Pak Luhut Orang yang Terang-terangan Kalau Mengkritik

Menurutnya, Krishna Murti pada 2016 menjabat sebagai Direktur Pidana Polda Metro Jaya dan turut menangani kasus Jessica Wongso.

“Dia membuat wawancara keterangan pers, dia bilang supaya mayat ini diautopsi karena kalau ada kecurigaan ada dugaan mati seseorang yang tidak wajar maka harus dilakukan autopsi. Kalau tidak dilakukan autopsi maka kami tidak bisa melakukan penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Otto Hasibuan sembari mengulang pernyataan Krishna Murti.

“Oleh karena itu kalau dia tidak mau katanya, dia harus bikin pernyataan dia tidak mau dan karenanya case closed,” sambungnya dikutip Ayojakarta.com pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Roy Suryo Kupas Alat Canggih Berharga Mahal yang Diduga Dipakai Seorang Cawapres saat Debat

Menurutnya, Krishna Murti pada saat itu terus saja membujuk pihak keluarga dari mendiang Wayan Mirna Salihin agar diautopsi.

Namun sayangnya, mayat Mirna Salihin tidak benar-benar diautopsi.

Hal itu membuat Otto Hasibuan mempertanyakan tujuan sebenarnya di balik tidak ada autopsi dalam kasus tersebut.

Otto Hasibuan pun merasa janggal dengan sikap Krishna Murti karena sebelumnya pernah menuturkan kasus akan ditutup jika tidak ada autopsi.

“Sehingga saya bertanya dalam hati saya, kenapa Krishna Murti harus melakukan hal itu, dia bujuk-bujuk Edi Darmawan Salihin supaya mau mayatnya (Mirna Salihin) yang sudah mau dikubur dibuka kembali ke rumah sakit, ya dibujuk-bujuk supaya diautopsi,” kata Otto Hasibuan.

Baca Juga: Annisa Pohan, Istri AHY Sebut Akan Bongkar Aib Capres Tertentu Jika Diserang Terus

Lebih lanjut pengacara Jessica Wongso ini menyatakan kejanggalan di awal kasus karena Mirna Salihin tidak benar-benar diautopsi, tetapi hanya diambil sampel lambungnya saja.

“Ternyata tidak autopsi untuk tujuan apa dan apa yang terjadi hanya diambil sampel dari lambungnya,” tuturnya.

Padahal menurutnya, satu-satunya cara menguak penyebab kematian seseorang yang tidak wajar adalah dengan melakukan autopsi.

Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Alat Misterius yang Diduga Dipakai Gibran Rakabuming Raka saat Debat Cawapres, Cuma Dimiliki Orang Kaya?

Namun meski tak diautopsi, hakim yang mengadili kasus Jessica Wongso menyimpulkan Mirna Salihin tewas akibat racun sianida.

“Kedua prinsip yang paling dasar di dunia ini nggak ada satu orangpun yang bisa menentukan sebab matinya karena tidak wajar kecuali autopsi, tapi (Mirna Salihin) tanpa autopsi,” terang Otto Hasibuan.

“Hakim bisa mengatakan ini mati karena sianida,” imbuhnya.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah