News

Bongkar 'Kongkalikong' Krishna Murti dalam Kasus Jessica Wongso, Alvin Lim: Jessica Diancam Ditekan untuk Mengaku

Oleh: Sulistiyaningsih Kamis 25 Jan 2024, 21:18 WIB
Alvin Lim buka suara soal kasus Jessica Wongso

AYOJAKARTA.COM - Pengacara Alvin Lim yang kerap vokal terhadap buruknya penegakan hukum di Indonesia kini menyinggung kasus Jessica Wongso.

Dalam sebuah podcast yang diunggah dalam kanal YouTube Diskursus Net, Alvin Lim turut menyoroti peran Krishna Murti yang pada 2016 menangani kasus tersebut.

Pengacara yang sempat tersandung kasus pidana tersebut secara blak-blakan mengatakan Jessica Wongso dimasukkan dalam sel tikus.

Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Alasan Hakim Kasus Jessica Wongso Dilaporkan: Demi Tegakkan Hukum dan Keadilan

Menurutnya Krishna Murti melakukan pengancaman dan penekanan agar Jessica Wongso mengakui sebagai pelaku pembunuhan Mirna Salihin.

“Yang dilakukan Krishna Murti selama 120 hari menahan di Jessica agar si Jessica itu diancam, ditekan untuk mengaku itu yang saya lihat,” ujar Alvin Lim dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Diskursus Net pada Kamis (25/1/2024).

“Karena dia dimasukkan ke sel tikus,” sambungnya.

Baca Juga: Rismon Sianipar Bongkar dan Sayangkan Kesaksian Hani Teman Jessica Wongso, Sebut Sudah Tergiring CCTV

Bukan itu saja, yang mengejutkan lagi menurut Alvin Lim adalah Krishna Murti sampai datang ke Kejati agar kasus Jessica Wongso P21.

“Itu Krishna Murti itu hari terakhir pak datang sendiri ke Kejati pak,” kata dia.

“MInta P21 karena masih P19 sampai detik terakhir,” imbuhnya.

Baca Juga: Dugaan Rekayasa CCTV Jadi Kejahatan Digital Paling Tragis, Rismon Sianipar Sebut Mahfud MD Harapan Satu-satunya untuk Jessica Wongso

Pengacara yang baru bebas dari hukuman pidana pada 25 Desember 2023 itu menegaskan bahwa seharusnya kasus Jessica Wongso tidak bisa disidangkan.

Hal ini dikarenakan tidak ada dua alat bukti yang bisa membuat Jessica Wongso bersalah sebagai pelaku pembunuhan Mirna Salihin.

“Itu kewenangan hukum jadi seharusnya yang kaya gitu tuh dikenakan pasal 41 KUHP, penyalahgunaan wewenang,” ungkap Alvin Lim.

Pengacara kondang ini juga menduga ada kongkalikong penegak hukum dalam kasus Jessica Wongso, mulai di tingkat kepolisian, jaksa, hingga hakim.

“Jadi terjadilah yang namanya kalau kita orang Chinese itu ngomongnya kongkalikong pak itu saya lihat banget dalam kasus Jessica,” tuturnya.

Baca Juga: Rismon Sianipar Desak Ketut Sumedana Periksa 6 Jaksa di Kasus Jessica Wongso: Anak Buah Bapak Berbohong!

Bahkan secara blak-blakan Alvin Lim mengatakan bahwa polisi hingga hakim yang menangani kasus Jessica Wongso seharusnya dipenjara karena menyalahgunakan wewenang.

“Dari polisinya, jaksanya, hakimnya sebenarnya layak masuk penjara dikarenakan pasal 41 hukuman penjara 2 tahun,” ujarnya.

Kasus Jessica Wongso kembali viral belakangan ini meski 7 tahun telah berlalu, hal ini ada kaitannya dengan rilisnya film dokumenter dari Netflix Ice Cold.

Baca Juga: Bukti Kesaksian Palsu Hani pada Kasus Jessica Wongso Dibongkar Rismon Sianipar: Jahat Sekali, Minta Maaflah Kau

Kembali viralnya kasus 2016 ini membuat publik merasakan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus, bahkan dukungan masyarakat juga mengalir kepada Jessica Wongso.

Kini Otto Hasibuan dan timnya tengah mengumpulkan novum baru, bukti-bukti pendukung untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya membebaskan Jessica Wongso.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Desi Kris