News

Rismon Sianipar Siap Hadap Mahfud MD, Sebut Punya Minimum 10 Bukti Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso

Oleh: Cindra May Ningrum Selasa 23 Jan 2024, 14:07 WIB
Mahfud MD dan Rismon Sianipar

AYOJAKARTA.COMRismon Sianipar, saksi ahli digital forensik kasus Jessica Wongso sejak tahun 2016 terus menyuarakan kejanggalan CCTV.

Alat bukti CCTV kasus Jessica Wongso disebut Rismon Sianipar telah di rekayasa.

Rismon Sianipar secara terang-terangan menuding dua orang saksi ahli digital forensik lainnya yaitu Muhammad Nuh Al Azhar (MN) dan Cristopher Hariman Riyanto (CH).

Baca Juga: Tak Hanya Otto Hasibuan, Rismon Sianipar Juga Desak Mahfud MD Soal Rekayasa CCTV Jessica Wongso: Kejahatan Digital Paling Tragis!

Jika dalam persidangan lalu ia menyatakan masih dugaan, namun kini ia berani adu gagasan dan membuktikan adanya rekayasa CCTV seratus persen.

Sebelumnya, Rismon Sianipar menyuarakan adanya rekayasa CCTV untuk bisa didengar oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selanjutnya kini ia membuat laporan dalam tayangan YouTube Balige Academy untuk menyuarakan kepada Mahfud MD, selaku Menkopolhukam Republik Indonesia.

Baca Juga: Rismon Sianipar Minta Mahfud MD Bentuk Tim Kecil untuk Selidiki Dugaan Rekayasa Video CCTV Kasus Jessica Wongso

"Pak Profesor kenalkan saya Rismon Hasiholan Sianipar seorang dosen pak, dan seorang akademisi yang kebetulan tahun 2016 lalu saya hadir sebagai saksi ahli digital forensik di kasus Jessica Kumala Wongso pak," kata Rismon Sianipar.

Ia mengatakan kesaksian pada kasus Jessica Wongso adalah sukarela dan mengajukan diri.

"Sukarela dan mengajukan diri karena memang pada saat itu saya menemukan sejumlah kejanggalan ketika saya menonton televisi di rumah terkait proses forensi digital yang ditampilkan di persidangan saat itu pak," terangnya.

Baca Juga: Diduga Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso, Rismon Sianipar Minta Kapolri Pecat Muhammad Nuh Al Ahzar

Menurutnya, ia mempunyai latar belakang yang sama dengan Menkopolhukam Mahfud MD yaitu sebagai dosen.

"Jadi pak sebagai seorang akademisi ya pak ya, sebagai dosen, kita sama-sama ini pak sebagai latar belakang akademisi kita memiliki sensor untuk memuliakan manusia sehingga saya terpanggil untuk memperjuangkan hal-hal yang sangat prinsip di dalam keahlian atau kehidupan sesama manusia," ucapnya.

Ia lantas langsung menjelaskan keinginannya untuk bertemu dengan Mahfud MD.

"Permohonan saya pak ya, kalau bapak bisa ada waktu mungkin saya bisa bertemu ke Menkopolhukam untuk bisa bertemu dengan bapak. Karena saya begini pak saya memiliki minimum 10 bukti rekayasa yang dilakukan oleh saksi ahli Muhammad Nuh Al Azhar dan Hariman Riyanto," tuturnya.

Lebih jauh, Rismon turut menyebutkan temuannya soal rekayasa CCTV pada kasus Jessica Wongso.

Baca Juga: PK Jessica Wongso Akan Diajukan Bulan Februari? Otto Hasibuan Beberkan 'Senjata Baru' untuk Menangkan Kasus

Rekayasa CCTV tersebut dilakukan dengan menurunkan resolusi frame video dari yang tajam menjadi kabur, dari bahasa teknis melakukan down scaling.

"Mengurangi ukuran atau dimensi frame dari yang tajam full high definition 1920 1080 menjadi 960 576, hal tersebut menyebabkan perusakan alat digital yang menyebabkan sejumlah objek di dalam frame-frame gambar-gambar di video menjadi multitafsir sehingga akibatnya kedua saksi ahli tersebut bisa menggiring opini yang membuat keputusan hakim menjadi salah," ujar Rismon Sianipar. ***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Desi Kris