AYOJAKARTA.COM - Pakar Digital Forensik dan Komputer Vision, Rismon Sianipar blak-blakan menyebut nama Muhammad Nuh Al Ahzar dalam kasus Jessica Wongso.
Rismon Sianipar menyebut bahwa Muhammad Nuh Al Ahzar selaku Ahli Digital Forensik Mabes Polri telah merekayasa CCTV kasus Jessica Wongso.
Untuk itu, Rismon Sianipar meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertemukan dirinya dengan Muhammad Nuh Al Ahzar.
“Oleh karena itu Pak Kapolri, kalau bapak ada waktu tolong pertemukan saya di depan bapak dengan bawahan bapak Kombes Pol Muhammad Nuh Al-Azhar di Mabes Polri,” kata Rismon seperti yang dikutip dari YouTube Belige Academy.
Ia juga menantang Muhammad Nuh Al Ahzar untuk bertemu dan beradu argumen secara ilmiah.
Dengan tegas Rismon mengatakan bahwa dirinya akan membuktikan bahwa CCTV kasus kopi sianida telah direkayasa.
“Saya akan buktikan Anda merekayasa dan hukuman Jessica itu harusnya gugur,” ujarnya.
Setelah itu, Rismon akan meminta kepada Kapolri untuk memecat Nuh Al Ahzar yang diduga telah merekayasa CCTV kasus Jessica.
“Dan saya akan meminta Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Anda dan memenjarakan Anda karena telah mencoreng nama baik institusi kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.
Dalam YouTube Diskursus Net, Rismon mengatakan Muhammad Nuh diduga telah melakukan down scalling sehingga menyebabkan objek menjadi kasar.
“Muhammad Nuh, dia yang melakukan down scalling, down scalling itu menyebabkan objek menjadi kasar dan kabur,” ungkapnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan mengapa ia menduga Muhammad Nuh lah yang diduga telah merekayasa CCTV kasus kopi sianida.
“FHD itu adalah sebuah frame yang penuh, namanya resolusinya lebih tinggi yang HD resolusinya lebih rendah, informasi lebih rendah dan itu mungkin tampak pada akhirnya yang kita lihat sekarang ini bahwa kualitas videonya di bawah HD begitu ya, ada blur ada burem dan sebagainya,” jelas Rismon.***

Share this article
Pakar Digital Forensik dan Komputer Vision, Rismon Sianipar blak-blakan menyebut nama Muhammad Nuh Al Ahzar dalam kasus Jessica Wongso.