News

Isu Pemakzulan Jokowi Makin Panas, Pakar Hukum Tata Negara: Presiden Cawe-cawe Bisa Diimpeach

Oleh: Nisrina Harum Lestari Minggu 21 Jan 2024, 16:14 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari

AYOJAKARTA.COM – Isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih santer terdengar belakangan ini.

Banyak pihak yang ingin memakzulkan Presiden Jokowi lantaran dinilah telah melanggar konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa orang yang paling kuat dalam sistem presidensial adalah presiden.

Feri menilai sudah ada bukti yang memperlihatkan keterlibatan presiden dalam kecurangan Pemilu.

Baca Juga: Ridho Slank: Memilih Presiden Saat Ini Mudah, Saya Pilih Ganjar-Mahfud MD

Bahkan, Presiden Jokowi sejak awal menyatakan bahwa ia akan cawe-cawe dalam Pemilu demi kepentingan bangsa dan negara.

Feri mengatakan bahwa presiden yang melakukan cawe-cawe sudah melakukan pelanggaran hukum dan demokrasi konstitusional.

“Dalam Undang-Undang Dasar jika presiden amati dan orang-orangnya amati dengan baik, presiden yang melakukan tindakan-tindakan tidak patut terutama dalam ruang demokrasi terutama Pemilu itu dapat diimpeach. Impeach itu digugat belum sampai ke pemakzulan. Pemakzulan nanti di MPR,” kata Feri Amsari dikutip ayojakarta.com dari YouTube Abraham Samad Speak Up, Minggu (21/1/2024).

Feri Amsari menjelaskan dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa ada dua kriteria yang dapat memaksulkan presiden melalui impeachment.

Baca Juga: Yakin Tema Debat Cawapres Sangat Dikuasai Gus Imin, Anies Baswedan: Lihat Nanti Malam Akan Seru

Pertama adalah jika presiden melanggar hukum berupa lima hal yang meliputi suap, korupsi, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana lainnya dan perbuatan tercela.

“Terakhir perbuatan tercela. Segala cela yang dianggap publik tidak patut dilakukan presiden. Contoh kalau ada presiden di hadapan orang banyak, saya akan tidak melibatkan anak-anak saya dalam politik tapi besok pagi tiba-tiba dia jadi wali kota, cawapres, ketua parpol, itu bisa dianggap kebohongan publik. Bohong dalam ruang publik adalah perbuatan tercela,” jelasnya.

Selain itu, kriteria yang dapat memakzulkan presiden adalah ketika pemimpin negara tak lagi memenuhi syarat menjadi presiden.

Baca Juga: Alvin Lim Sebut Mahfud MD Punya Waktu untuk Tanggapi Petisi Pemakzulan Jokowi Tapi Tidak untuk Bantu Korban Wanaartha

Feri mengungkapkan secara konstitusional presiden yang cawe-cawe bisa diimpeach.

“Ini sesuai dengan syarat menjadi presiden sesuai Pasal 169 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Misalnya dia harus waras tiba-tiba besok pagi gila harus diimpech. Ada juga misalnya harus lulus atau memenuhi syarat tertentu. Kalau dia melampirkan dia sarjana ternyata ijazahnya tiba-tiba besok pagi pengadilan mengatakan itu ijazah tidak sah maka dia juga sudah melakukan pembohongan publik, melakukan cacat administrasi, tidak lagi memenuhi syarat yang ia daftarkan,” ungkapnya.

“Maka orang seperti ini bisa diimpeach dalam dua hal, tercela karena berbohong dan tidak memenuhi syarat yang dia daftarkan. Jadi bisa sekali secara konstitusional presiden yang cawe-cawe itu diimpeach,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah