AYOJAKARTA.COM – Bawaslu Pamekasan menghentikan kasus Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal Gus Miftah terkait dirinya yang bagi-bagi uang.
Kasus ini dihentikan oleh Bawaslu dikarenakan tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu.
"Tidak memenuhi unsur Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu," ucap Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirta Firdaus, dikutip dari Kompas TV, Rabu (17/1/2024).
Umbara juga menyampaikan alasan mengapa Gus Miftah tidak termasuk melakukan pelanggaran sebab dirinya bukanlah tim kampanye.
Baca Juga: 4 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Pelamar SNBP 2024 Jalur Beasiswa KIP Kuliah, Sudah Tahu?
“Sebab yang bersangkutan bukan merupakan tim kampanye paslon manapun ya termasuk si GM dan HH si pemilik tempat,” ucap Umbara.
Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu menjelaskan tentang larangan penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Pengumuman penghentian kasus Gus Miftah ini telah disampaikan melalui surat resmi pada tanggal tanggal 12 Januari 2024.
Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman pada Senin 8 Januari 2024.
Terkait kasusnya, Gus Miftah membantah bahwa dirinya melakukan money politic atau politik uang.
Gus Miftah menyampaikan dirinya saat itu sedang melakukan silaturahmi dengan salah satu pengusaha kaya di Pamekasan.
"Haji Her (yang depan) pengusaha kaya Pamekasan tiap hari bagi sedekah di pasar, di sawah, pesantren, dan lain-lain. Kemarin saya silaturahmi ke beliau," ucap Gus Miftah, Jumat (29/12/2023).
Pada saat itu Haji Her sedang melakukan sedekah, dan Gus Miftah mengaku diminta tolong untuk membagikannya.
"Beliau pas mau sedekah saya diminta ikut membagikan sedekahnya," ucapnya.
Kegiatan tersebut menurut Gus Miftah bukanlah money politics melainkan hanya sekedar sedekah.
"Bukan, beliau (Haji Her) tiap hari sedekah," jelasnya.***