News

2 Pimpinan KPK Dilaporkan Terkait Pelanggaran Kode Etik Perihal Syahrul Yasin Limpo, Siapa Saja?

Oleh: Salman Muhammad Ilham Jumat 12 Jan 2024, 17:19 WIB
KPK

AYOJAKARTA.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan terdapat dua pimpinan yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik.

Dua pimpinan KPK yang diduga melanggar kode etik adalah Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ada dua. NG (Nurul Ghuforn) sama AM (Alexander Marwata)," ucap Albertina Ho dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Prestasi Edi Darmawan Disorot, Dapat Penghargaan Fenomenal dari Stasiun TV Usai Jebloskan Jessica Wongso

Berdasarkan keterangan Albertina Ho, Ghufron dan Alex dilaporkan terkait penggunaan pengaruh.

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," ucapnya.

Namun, Albertina Ho menegaskan bahwa keduanya baru dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sehingga masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Albertina Ho juga mengatakan bahwa proses yang dilakukan masih sangat panjang sehingga belum tentu benar.

"Ini baru pengaduan baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," ucap Albertina Ho.

Baca Juga: TPDI Gugat Jokowi, Prabowo Subianto hingga Gibran Rakabuming Raka ke PTUN, Ternyata Ini Alasannya

Sebelumnya, Albertina Ho juga telah memberitahu bahwa terdapat dua pimpinan KPK yang dilaporkan terkait Syahrul Yasin Limpo.

Hanya saja, saat itu Albertina Ho belum menyampaikan siapa dua pimpinan yang dilaporkan tersebut.

"Seingat saya sih dua ya, tapi kita kan baru awal ya," ucap Albertina Ho.

Albertina Ho mengatakan bahwa kasus pelanggaran etik ini tak terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Enggak, kasus lain. Nanti dululah, awal-awal kita sudah ngomong gimana? Kalau sudah juga kita beri tahu," ujar Albertina Ho.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Fathul Amanah