News

Tanggapi Pernyataan Alvin Lim Soal Kasus Indosurya, Mahfud MD: Tugas Pengacara Membela Bukan Menghukum

Oleh: Riky Iskandar Jumat 12 Jan 2024, 08:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terhadap pernyataan Alvin Lim terkait kasus Indosurya. Apakah dirinya terlibat?

AYOJAKARTA.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terhadap pernyataan Alvin Lim terkait kasus Indosurya.

Alvin Lim menuduh bahwa Mahfud MD terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

Mahfud MD menegaskan bahwa setiap tindak pidana harus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia mengungkapkan, bahwa kasus Indosurya itu korupsi Rp 106 triliun dari uangnya koperasi. Namun ketika dibawa ke pengadilan pelaku kasus korupsi Indosurya itu dibebaskan dengan bebas murni.

Terkait bebasnya Indosurya dalam kasus korupsi Rp106 triliun, Mahfud menyatakan keprihatinannya atas keputusan tersebut dan menegaskan kesiapan pemerintah untuk menuntut kembali pelaku korupsi.

"Korupsi Rp 106 triliun bebas murni, saya ngamuk. Ini orang korupsi ko bebas murni pokoknya ini akan dituntut lagi," kata Mahfud MD dikutip ayojakarta dari Youtube Curhat bang Denny Sumargo pada Jumat, 12 Januari 2024.

Baca Juga: Laporan Awal Dana Kampanye Cuma Rp180 Ribu, PSI Disingkat Jadi Partai Salah Input

Kemudian, lanjut Mahfud MD, pihaknya menuntut kembali satu persatu kasus Indosurya ke pengadilan agar dapat dihukum.

"Kita khasasi, tapi kita sudah siapkan tuntutan pidana baru. Kasasi dikabulkan oleh pengadilan dan dihukum 18 tahun penjara," ujarnya.

Menanggapi tuduhan Alvin Lim terhadap dirinya, Mahfud menegaskan bahwa tanggung jawab penegakan hukum ada pada lembaga yang berwenang, bukan pada individu tertentu.

"Pengacara memiliki tugas untuk membela, bukan menghukum. Keputusan akhir ada di tangan jaksa," ucapnya.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Bongkar Cara Kerja Oknum dalam Kasus Kopi Sianida

Mahfud MD juga membantah pernyataan Alvin Lim, bahwa dirinya tidak menyelesaikan LP 0086.

"Saya bilang LP apa. Di Indonesia ada ribuan LP, di kantor polisi ada, di kejaksaan ada, di kejaksaan agung ada," sebutnya.

Reporter Riky Iskandar
Editor Aris Abdulsalam