AYOJAKARTA.COM -- Pakar Hukum Pidana, Gandjar Laksmana, mengungkapkan bahwa peristiwa kematian terkait kasus kopi sianida patut diduga sebagai tindak pidana.
Menurutnya, penting untuk menyelidiki penyebab kematian dengan memastikan bagaimana racun masuk ke dalam tubuh si korban.
Ia mengatakan perlunya identifikasi cara racun masuk, apakah melalui minuman atau sumber lain.
"Ada orang mati, pastikan dulu matinya kenapa, oh mati diracun, gimana racun bisa masuk kedalam tubuhnya, pastikan dulu bahwa itu perbuatan manusia," jelas Gandjar dikutip ayojakarta dari Youtube Sarang Informasi pada Jumat, 12 Januari 2024.
Dalam kasus kopi sianida, kata Gandjar perhatian khusus diberikan pada cara racun dapat tercampur ke dalam kopi.
"Kalau racun masuk gara gara tikus nyosor racun, terus masuk ke dapur terus kita nyendok gula, nyendok kopi jadi kita mati keracunan kan bukan prbuatan manusia. Jadi memastikan racun masuk ke dalam tubuh lewat mana, lewat minuman. Kok bisa racun masuk kedalam tubuh seperti kasus kopi sianida," terangnya.
Baca Juga: dr Lita Gading Pernah Dilarang Bahas Kasus Kopi Sianida, Mengaku Tahu Masalah Kasus Jessica Wongso
Dalam penyelidikan, Laksmana menegaskan pentingnya tidak meloncat pada asumsi tanpa bukti kuat. Identifikasi pelaku harus dilakukan dengan cermat, menghindari loncatan informasi yang tidak teruji.
"Sementara kasus itu (kopi sianida) kebanyakan loncat, ini pasti baristanya nih, ini pasti pelayannya nih, pasti si ini, pasti si itu, ya gak bisa, kalau loncat harus di iris tipis tipis untuk memastikan itu logik," katanya.
Meski demikian, ia menyayangkan kemungkinan kurangnya ketegasan dan transparansi dari penyidik dalam menangani kasus ini.
Ia juga mempertanyakan apakah penegak hukum sudah menggunakan kemampuan mereka secara optimal untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa pidana tersebut.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat menantikan kejelasan dari pihak berwenang dalam mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban hukum terkait kasus kopi sianida yang telah menarik perhatian publik.

Share this article
Gandjar Laksmana, mengungkapkan bahwa peristiwa kematian terkait kasus kopi sianida patut diduga sebagai tindak pidana.