News

Laporan Awal Dana Kampanye Cuma Rp180 Ribu, PSI Disingkat Jadi Partai Salah Input

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Jumat 12 Jan 2024, 07:36 WIB
Laporan Awal Dana Kampanye PSI kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang cuma Rp180.000 memantik komentar warga media sosial X.

AYOJAKARTA.COM - Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang cuma Rp180.000 memantik komentar warga media sosial X.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU menerima LADK semua parpol peserta pemilu. Dalam LADK PSI yang diterima KPU sampai 7 Januari 2024, total penerimaan dalam LADK tercantum lebih dari Rp 2 miliar.

Namun, total pengeluaran dana kampanye PSI dalam LADK ditulis hanya sebesar Rp180 ribu.

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, menyebut partainya salah memasukkan LADK.

Dia mengatakan seharusnya dana awal kampanye PSI mencapai belasan miliar.

Kaesang mengaku kesalahan pengisian LADK ini dan akan mengirimkan perbaikannya dalam pekan ini.

"Salah input nanti dibenerin, nanti bendahara umum yang akan infokan," jelas Kaesang dikutip dari KompasTV, Jumat 12 Desember 2024.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Bongkar Cara Kerja Oknum dalam Kasus Kopi Sianida

Akibat kesalahan tersebut, oleh warga X PSI diplesetkan menjadi Partai Salah Input.

Singkatan tersebut menjadi trending topik di X pada Jumat pagi.

Sejumlah warga X mengomentari plesetan dari PSI tersebut.

"Bisa pas gitu ya singkatannya.. Partai Salah Input. Semesta mendukung hehehe..." cuit @NOTASLIMBOY

"PSI = Partai Salah Input. Karena viral lalu ngelès kalau salah input!" tulis @canzone

Dana Kampanye Harus Dilaporkan

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum.

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

LADK Partai Politik Peserta Pemilu Umum Tahun 2024 adalah pelaporan yang memuat informasi:

- RKDK;

- Saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;

- Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan;

- Catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK;

- Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan

- Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: 15 Jurusan Kuliah Sepi Peminat di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Cocok Jadi Rekomendasi SNBT 2024

LADK Partai Politik Peserta Pemilu Umum Tahun 2024 disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Batas akhir penyampaian LADK adalah 7 Januari 2024.

KPU telah menerima LADK dari 18 partai politik peserta Pemilu Umum Tahun 2024 tingkat pusat. Dari 18 partai politik tersebut, terdapat 199 calon anggota legislatif yang tidak menyampaikan LADK.

KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap LADK yang telah disampaikan oleh partai politik. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa LADK telah disampaikan secara lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyampaian LADK merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu Umum Tahun 2024. Penyampaian LADK ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan dalam pendanaan kampanye.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Aris Abdulsalam