AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah melalui Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah resmi mengumumkan terkait rekrutmen CPNS 2024.
Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, rekrutmen CPNS 2024 rupanya akan membuka lebih dari 2,3 juta formasi.
Bahkan kabar gembira bagi para fresh graduate karena di tahun ini, rekrutmen CPNS 2024 akan membuka banyak formasi bagi lulusan baru baik mulai jenjang SMA hingga S1.
Para fresh graduate sendiri akan diutamakan berada pada kebutuhan ASN daerah meliputi:
- CPNS Pemda baik Provinsi atau Kota
- Kebutuhan ASN dari berbagai disiplin ilmu tidak hanya 3 bidang seperti di tahun 2023 lalu (Intelijen, Kehakiman dan Kejaksaan).
Untuk kuota fresh graduate sendiri terbuka bagi 690.822 lowongan yang terdiri dari:
- Kementerian/Lembaga sebanyak 207.247
- Pemerintah Daerah sebanyak 483.575
Pada penerimaan CPNS 2023 lalu saat ini sudah mulai memasuki tahap pengumuman kelulusan.
Dan pengumuman terkait rekrutmen CPNS 2024 ternyata sudah di spill pada Keputusan Menpan RB Nomor 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas CPNS Tahun Anggaran 2023.
Lantas banyak pertanyaan soal apakah benar skor SKD CPNS 2023 masih bisa digunakan untuk skor SKD CPNS 2024?
Baca Juga: Anak Pramuka Merapat! Inilah 5 PTN yang Buka Jalur Khusus Anggota Pramuka, Ada IPB hingga UNS Lho
Jawabannya adalah BISA.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak penjelasan dan ketentuannya berikut ini seperti dikutip dari akun Instagram @aymangayu, Selasa (9/1/2024).
Diperbolehkannya penggunaan skor SKD CPNS 2023 untuk digunakan kembali di SKD CPNS 2024 sudah tertuang dalam Keputusan Menpan RB nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Hal itu tercatat dalam diktum kesembilan yang berbunyi:
Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya.
Dari kalimat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa skor SKD di rekrutmen CPNS 2023 masih berlaku di 1 periode berikutnya yakni tahun 2024.
Baca Juga: 8 PTN yang Sangat Direkomendasikan Tidak Menjadi Pilihan Kedua di SNBP 2024, Ada Undip hingga ITB
Artinya, nilai SKD kamu di CPNS 2023 masih bisa ya digunakan untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.
Namun ada yang perlu kamu pahami ya, ada ketentuan untuk lainnya soal hal ini, diantarany yaitu:
1. Nilai SKD yang diperoleh pada tahun 2023 hanya dapat digunakan di periode seleksi CPNS 2024 saja. Tidak berlaku lagi jika ingin menggunakan Skor SKD diluar tahun 2024.
2. Nilai yang bisa digunakan kembali adalah nilai SKD yang memenuhi ambang batas (passing grade). Maka jika tidak memenuhi passing grade, nilai SKD tidak berlaku.
3. Jika kembali menggunakan nilai SKD pada seleksi CPNS 2023 maka tidak perlu mengikuti ujian SKD CPNS 2024. Kamu hanya perlu menunggu pengumuman perankingan SKD.
4. Apabila kamu memutuskan untuk tetap mengikuti SKD di seleksi CPNS 2024, maka SKD CPNS 2023 sudah tidak berlaku atau tidak bisa digunakan lagi. Apapun hasilnya baik itu lebih tinggi atau lebih rendah, maka yang bisa digunakan hanya SKD CPNS 2024.
Nah itulah hal-hal yang perlu dipahami terkait penggunaan skor SKD CPNS 2023 di SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***