AYOJAKARTA.COM -- Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi soal Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan melanggar atura di CFD.
Dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (5/1/2024) Anies Baswedan tidak bisa mengomentari keputusan Bawaslu.
Anies Baswedan mengatakan bahwa biarkan Bawaslu bekerja sesuai prosedur dan ketentuannya.
Baca Juga: Alhamdulillah BLT El Nino Cair Lagi Awal Januari 2024 di Wilayah Ini, Daerahmu Termasuk?
"Saya enggak bisa mengomentari keputusan Bawaslu ya. Saya rasa Bawaslu punya mekanismenya dan biarkan Bawaslu menggunakan prosedur yang ada ketentuan yang ada," kata Anies Pondok Pesantren Miftahul Huda Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024) malam.
Baginya yang penting Pemilu berjalan dengan lancar dan kampanye berjalan secara adil.
"Yang penting pemilunya berjalan dengan lancar, kampanyenya juga fair, jangan ada yang dihalangi jangan ada yang dihambat semua memfasilitasi karena ini adalah kegiatan konstitusional," ujar Anies.
Anies Baswedan pun mengingatkan bahwa jangan sampai ada yang memanfaatkan kewenangan untuk mengerjakan hal-hal yang tidak sesuai aturan.
"Di sisi lain jangan ada yang memanfaatkan kewenangan untuk bisa mengerjakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucap Anies.
Baca Juga: Tanggal Pencairan Bansos PKH 2024 Tahap 1: Cairkan Tanggal Segini Ya!
Anies Baswedan menilai bahwa saat ini capres dan cawapres sedang berada dalam sorotan publik.
Oleh karena itu, ia menyebut bahwa segala yang dikerjakan oleh capres dan cawapres harus mengikuti ketentuan yang ada.
"Kan kita semua saat ini berada dalam sorotan apapun yang di kerjakan jadi tentu sebaiknya kita selalu mengikuti ketentuan apapun karena ini bagian dari sorotan publik," kata Anies.
Sebelumnya, melalui surat pemberitahuan yang ditempel di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan.
Hal tersebut merujuk pada kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres nomor urut 2 saat kegiatan car free day (CFD) di wilayah Jakarta Pusat pada, Minggu (3/12/2023) lalu.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Punya Mata yang Jeli? Coba Temukan Satu Lingkaran dengan Warna yang Berbeda
"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Christin Nelson Pangkey dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu, (3/1/2024).***
Share this article
Capres nomer urut 1 Anies Baswedan menanggapi soal Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan melanggar atura di CFD.