News

Waspada! Begini Cara Cek Data Diri KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain Atau Tidak

Oleh: Linda Wati Minggu 31 Des 2023, 14:07 WIB
Nah, untuk melihat apakah KTP Anda dipakai orang lain untuk melakukan pinjol atau tidak, Anda dapat mengeceknya melalui layanan SLIK OJK.

AYOJAKARTA.COM - Di tengah perkembangan dunia digital, kejahatan apapun bisa terus terjadi, salah satunya penyalah gunaan data KTP yang dipakai pinjaman online (pinjol) orang lain.

Untuk mengantisipasi kejahatan tersebut, perlu bagi kita untuk mengetahui bagaimana cara mengecek data diri KTP apakah telah dipakai pinjol orang lain atau tidak.

Aktivitas ilegal tersebut harus segera dicegah sedini mungkin agar tidak merugikan diri sendiri atau orang lain, untuk itu Anda dapat mengetahui bagaimana cara mengecek data KTP dipakai pinjol orang lain atau tidak pada artikel ini.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, OJK mencatat melalui SWI, lembaga tersebut telah menghentikan sebanyak 6.895 entitas baik entitas investasi ilegal, pinjol ilegal maupun gadai ilegal sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.

Dari aktivitas itu, nilainya pun sangat fantastis yakni Rp139,03 triliun di periode yang sama.

Berdasarkan aturan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada Pasal 305, pelaku akan dikenai sanksi dengan pidana lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Selain pidana, pelaku yang melakukan aktivitas ilegal tersebut juga terkena denda Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Fotokopi KTP Tak Lagi Berlaku sebagai Syarat Berkas, Apa Gantinya?

Nah, untuk melihat apakah KTP Anda dipakai orang lain untuk melakukan pinjol atau tidak, Anda dapat mengeceknya melalui layanan SLIK OJK.

Selain SLIK OJK, Anda juga bisa mengeceknya secara online melalui idebku.ojk.go.id.

Namun, sebelum melakukan pengecekan Anda harus menyiapkan data diri seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id
  2. Klik "Pendaftaran"

  3. Isi data diri yang diminta dengan baik dan benar

  4. Pastikan informasi benar dan sesuai.

  5. Jika sudah, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

  6. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"

  8. Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.

  9. Anda dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

  10. Selanjutnya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email Anda paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci apa saja pinjaman atau kredit yang Anda miliki.

Baca Juga: Ditanya Soal Cara Atasi Polusi Udara, Anies Baswedan: Angin Tak Punya KTP

Dengan begitu, Anda juga dapat mengetahui KTP Anda digunakan untuk mengajukan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online (pinjol).

Reporter Linda Wati
Editor Aris Abdulsalam