AYOJAKARTA.COM - Kematian Mirna Salihin secara tiba-tiba di Kafe Olivier sejak tujuh tahun lalu tepatnya di tahun 2016 kembali jadi sorotan.
Terlebih, terpidana Jessica Wongso yang sudah terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin kini dibela berbagai kalangan.
Setelah dirilisnya dokumenter Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, membuat publik semakin penasaran dengan apa yang sebenarnya terjadi terkait kematian Mirna Salihin.
Apakah benar Jessica Wongso adalah pembunuh yang memberikan racun sianida di kopi Mirna Salihin?
Teka-teki tersebut semakin ramai diperbincangkan di ranah publik, bahkan berbagai kalangan ikut buka suara terkait kasus kopi sianida itu.
Kuasa hukum Jessica Wongso menilai tak ada bukti yang bersifat direct dan bukti fisik yang membuktikan bahwa sang klien adalah pelakunya.
Kini ribuan advokat yang tergabung dalam tim pembela Jessica Wongso tengah melakukan berbagai upaya hukum demi menegakkan keadilan.
Baru-baru ini ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan turut disorot publik terkait berbagai pernyataan yang dilontarkan.
Baca Juga: Kematian Mirna Salihin Terpaksa Dijadikan Kasus? Edi Darmawan Sebut Ada Oknum yang Merayu
Salah satu pernyataan Edi Darmawan yang dinilai publik 'keceplosan' diunggah TikTok @short.studios.
Dalam cuplikan video tersebut, Edi Darmawan memberikan pernyataan kepada awak media dengan menyebut kata terpaksa.
"Polisi datang sampai ngerayu maksa, udah kalau nggak, nggak ada kasus, katanya gitu. Ya udah kepaksa dong", ujar Edi Darmawan.
Pernyataan Edi Darmawan tersebut diduga menjawab pertanyaan yang sebenarnya ia tak berniat melakukan autopsi atas jenazah Mirna Salihin.
Ia mengakui ada oknum yang datang kepadanya meminta jenazah Mirna Salihin diautopsi.
Oknum polisi tersebut diduga melakukan upaya untuk terus mengusut tuntas kasus kopi sianida dengan meyakinkan keluarga melakukan autopsi.
Jika tak ada autopsi, maka tak ada kasus yang bisa digelar di pengadilan negeri.
Hingga kini perkembangan kasus Jessica Wongso, tim aliansi advokat telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan dua orang yang diduga melakukan penyimpangan.
Laporan pertama kini sudah mendapatkan respons dari Komisi Yudisial dan pelapor advokat sudah diperiksa.
Sementara itu, proses pengajuan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) tengah dikoordinasikan bersama tim aliansi advokat.
Kuasa hukum Jessica Wongso menyebut PK akan dilakukan kemungkinan pada Januari atau Februari 2024 demi mendapatkan bukti kuat dan koordinasi yang matang.***