AYOJAKARTA.COM – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (27/12/2023).
Pengacaranya, Ian Iskandar mengatakan bahwa Firli Bahuri akan memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
"Pasti hadir," ucap Ian Iskandar dikutip ayojakarta.com dari Suara.com, Rabu (27/12/2023).
Pemeriksaan hari ini merupakan ketiga kalinya semenjak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Firli Bahuri Diancam Akan Dijemput Paksa Jika Mangkir dari Pemeriksaan Hari Ini
Firli Bahuri diagendakan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam menjalani pemeriksaan hari ini, Ian Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa bukti tambahan yang akan diberikan kepada penyidik.
Namun, informasi mengenai bukti seperti apa, belum bisa disampaikan lebih detail.
"Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti bukti," ucapnya.
Baca Juga: Seorang Relawan Prabowo-Gibran Jadi Korban Penembakan, Prabowo Subianto Beri Pernyataan
Dikonfirmasi secara terpisah, Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak juga menyampaikan hal yang sama.
Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa Firli Bahuri sudah melakukan konfirmasi kehadiran untuk melakukan pemeriksaan hari ini.
"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB besok akan hadir memenuhi panggilan penyidik," ucap Ade.
Ade Safri belum memberikan informasi lebih lanjut perihal materi pemeriksaan Firli Bahuri pada hari ini.
Baca Juga: Viral Video WNI di Taipei Sudah Dapat Surat Suara Pemilu 2024, Begini Klarifikasi KPU
Ia hanya membenarkan bahwa salah satu materi hari ini adalah tentang harta Firli Bahuri di luar LHKPN.
Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya akan menjemput paksa Firli Bahuri apabila kembali tidak hadir dalam pemeriksaan.
Ade juga telah mempersiapkan surat perintah membawa apabila Firli Bahuri memberikan alasan yang tak bisa diterima.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua," kata Ade pada Jumat (22/12/2023).***