AYOJAKARTA.COM -- Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Tim Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (27/12/2023).
Ia diancam akan dijemput paksa oleh kepolisian apabila kembali mangkir dari pemeriksaan kasus pemerasan SYL di Bareskrim Polri.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri memastikan akan menjemput paksa Firli Bahuri jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam agenda pemeriksaan kasus pemerasan SYL.
Baca Juga: Seorang Relawan Prabowo-Gibran Jadi Korban Penembakan, Prabowo Subianto Beri Pernyataan
Bahkan, Ade mengatakan tim penyidik sudah menyiapkan surat perintah apabila Firli Bahuri kembali tak menghadiri pemeriksaan.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua," kata Ade Safri Simanjuntak dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Rabu (27/12/2023).
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan Tim Bareskrim Polri.
"Pasti hadir," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Viral Video WNI di Taipei Sudah Dapat Surat Suara Pemilu 2024, Begini Klarifikasi KPU
Ia juga mengklaim akan membawa bukti baru dalam pemeriksaan kedua Firli Bahuri hari ini.
"Kan (pemeriksaan) keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/12/2023) lalu.
Namun, Firli Bahuri meminta pemeriksaan tersebut ditunda dengan alasan ada kegiatan penting yang tak bisa ditinggalkan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan, Ahli Hukum Pidana Pertanyakan Dasar Perhitungannya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bisa dijemput paksa jika terus mangkir dari pemeriksaan.
“Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan,” ucap Karyoto pada Kamis (21/12/2023).
Surat panggilan kedua ini telah diterima Firli Bahuri pada Kamis (21/12/2023) pukul 20.10 WIB.
Dalam surat tersebut, Firli Bahuri diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu 27 Desember 2023.***

Share this article
Jika mangkir lagi dari pemeriksaan hari ini, Firli Bahuri diancam akan dijemput paksa oleh kepolisian.