News

Sidang Putusan Kesimpulan Praperadilan Firli Bahuri Akan Diadakan Hari Ini, Siapa yang akan Menang?

Oleh: Fitri Nurjanah Selasa 19 Des 2023, 15:16 WIB
Sidang Putusan Kesimpulan Praperadilan Firli Bahuri Akan Diadakan Hari Ini, Siapa yang akan Menang?

AYOJAKARTA.COM -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh ketua KPK non aktif, Firli Bahuri dengan agenda penyerahan kesimpulan pada Selasa, 19 Desember 2023.

Ada berkas sebanyak 126 halaman yang diserahkan kepada hakim tunggal Imelda Herawati. Kuasa hukum Firli meyakini bahwa gugatan yang diajukan oleh kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman, kami yakin pengadilan pemeriksa dapat mengabulkan permohonan kami,” kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, Selasa, 19 Desember 2023.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Yakin Punya Mata Tajam? Cari Angka 28 di antara Deretan Angka 82, Bisa Tidak?

Ian pun menyampaikan dalam praperadilan ini ada dua poin yang akan disampaikan yaitu penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dan penyelidikan yang tidak sah.

Sementara itu, Polda Metro Jaya optimis untuk memenangkan praperadilan ini, karena menurutnya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka Firli Bahuri sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami sudah memiliki empat alat bukti lain, bukan hanya dua dalam proses tindak pidana korupsi dalam Pasal 26 khususnya, disitu alat elektronik adalah petunjuk. Kita berharap nantinya putusan dapat memberikan kepastian,” kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putra Sadana.

Sebelumnya, pada 15 Desember 2023 yang lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, hadir sebagai saksi di persidangan Firli Bahuri atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada, 22 November 2023 yang lalu.

Baca Juga: Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso Diduga Dilakukan oleh MN dan CH, Apa Motifnya? Ini Kata Rismon Sianipar

Penetapan Firli ini didasari oleh adanya sejumlah barang bukti yang ditemukan dokumen penukaran mata uang asing, dengan pecahan SGD dan USD senilai Rp 7.468.711.500 miliar.

Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka Firli memberikan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan Firli pada Jumat, 24 November 2023. Dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil