AYOJAKARTA.COM -- Rismon Sianipar kembali maju untuk membongkar kasus Jessica Wongso meski sudah berlalu tujuh tahun lamanya.
Melalui ilmu yang ia miliki di bidang IT yaitu digital forensik, Rismon Sianipar pada awal kasus Jessica Wongso ditunjuk sebagai saksi ahli dalam persidangan.
Rismon Sianipar kini berani mengungkapkan fakta-fakta di balik CCTV kasus Jessica Wongso di hadapan publik.
Baca Juga: Angkat Bicara Soal Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso, Rismon Sianipar Akui Dapat Ancaman
Melalui tayangan YouTube Diskursus Net, Rismon Sianipar mengungkapkan bahwa CCTV sebagai alat bukti pada kasus Jessica Wongso adalah sebuah rekayasa.
"Bukan janggal, tapi ini rekayasa," ucap Rismon Sianipar.
Rismon Sianipar blak-blakan menyebut sosok yang diduga rekayasa CCTV adalah saksi ahli yang menangani kasus kopi sianida.
"Muhammad Nuh Al Azhar (MN)," ungkapnya.
Bahkan, tak gentar menyebut nama satu orang saja. Rismon Sianipar juga menyebut saksi ahli digital forensik yaitu Christoper Hariman Rianto (CH).
"Christoper Hariman Rianto juga melakukan rekayasa kan," tambahnya.
Menurut Rismon, hasil rekayasa CCTV tersebut adalah penggiringan opini untuk menjadi dasar putusan vonis hukum yang diterima oleh terdakwa Jessica Wongso.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Yakin Punya Mata Tajam? Cari Angka 28 di antara Deretan Angka 82, Bisa Tidak?
"Apa motifnya? Saya nggak tahu, hanya dia dan Tuhan yang tahu. Tetapi hasilnya adalah penggiringan opini, bayangkan toxicolog menggunakan time stand dari video yang udah di rekayasa, menjadi dasar bagi dia untuk menghitung atau mengkalkulasi penguraian sianida dan segala macam, dia menggunakan BAP dari CCTV," kata Rismon Sianipar.
"Belum lagi pengamatan yang dilakukan oleh psikolog dan krimonolog itu berdasarkan kamera atau video yang sudah di rekayasa, dan hakim memutuskan berdasarkan narasi yang dibuat oleh Muhammad Nuh Al Azhar," jelasnya.
Rismon Sianipar menjelaskan bahwa hampir sembilan puluh persen putusan vonis hukum terhadap Jessica Wongso dengan melihat CCTV.
Padahal menurutnya, CCTV sebagai alat bukti tersebut jelas kabur dan hasil rekayasa.
Baca Juga: Wah! Ternyata Ada Poin yang Hilang dari Pakta Integritas Ijtima Ulama Anis-Muhaimin, Poin yang Mana?
"CCTV yang kabur itu dijadikan dasar untuk memutuskan bahwa, itu pergerakan tangan, memasukan, memindahkan produk, itu sudah kabur semua, yang ditampilkan di persidangan bukan yang hold story," tuturnya.
"Tapi, ini kita harus bongkar, ini tragedi hukum di Indonesia kalau menurut saya, pengadilan di Indonesia," ujar Rismon Sianipar.***

Share this article
Rismon Sianipar kini berani mengungkapkan fakta-fakta di balik CCTV kasus Jessica Wongso di hadapan publik.