AYOJAKARTA.COM - Gelombang pengungsi Rohingya yang terus berdatangan dan menimbulkan dampak sosial, membuat sebagian masyarakat Aceh merasa geram.
Selain dilatarbelakangi persoalan adat dan kebiasaan pengungsi Rohingya dengan warga Aceh, keterbatasan tempat juga menjadi persoalan tersendiri.
Kendati masyarakat nelayan Aceh mempercayai mengenai hukum adat Laot, persoalan menyangkut hukum juga perlu diterapkan bagi pengungsi Rohingya.
Baca Juga: 3 Hal yang Dikhawatirkan Bila Pengungsi Rohingya Masuk ke Indonesia, Yakin Tetap Mau Dibiarkan?
Terkait dengan banyaknya pengungsi yang terus berdatangan, Sekjen Panglima Laot Azwir Nazar memberikan pernyataan.
Menurut Azwir, salah satu bentuk aturan tidak tertulis yang berlaku dan mengikat di lautan lepas adalah melakukan pertolongan.
“Di laut itu berlaku adat, jangankan manusia, binatang yang terapung saja itu harus ditolong,” ungkap Azwir.
Baca Juga: Tolak Rohingya, Warga Aceh Tamiang Usir Perwakilan UNHCR dan IOM Saat Tinjau Calon Lokasi Pengungsi
Lebih lanjut Azwir menambahkan, pemberlakuan aturan lain yang berlaku di daratan pada suatu wilayah atau kawasan akan ditempuh sebagai pilihan jalan.
“Persoalan mereka nanti ada tersandung kasus hukum dan lain-lain, tentu ada hukum yang akan mengatur dan memberi punishment,” imbuhnya.
Terkait dengan derasnya gelombang pengungsi warga Rohingya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telh bertemu empat mata dengan Komisioner Tinggi UNHCR, Filippo Grandi.
Dalam pertemuan tersebut, Menlu memaparkan sejumlah isu yang berkenaan dengan masuknya pengungsi Rohingya ke Indonesia.
Selain membahas mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh Indonesia, Menlu juga menyampaikan sejumlah temuan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
“Dan saya sampaikan terdapat dugaan kuat masalah penyelundupan dan perdagangan manusia,” ungkap Menlu Retno.
Menlu juga menyampaikan, sebagai lembaga resmi urusan pengungsi UNHCR akan segera melakukan penanganan terkait pengungsi Rohingya.
Lebih lanjut, Menlu meminta agar negara-negara yang lain yang ikut menyepakati urusan pengungsi untuk mulai membuka kerjasama.
Baca Juga: Mahfud MD akan Komunikasi dengan 3 Provinsi Terkait Solusi Pengungsi Rohingya
Melalui upaya tersebut, Menlu memastikan kendala yang ditimbulkan pengungsi Rohingya tidak lagi bertumpu dan menjadi beban bagi Indonesia.
Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, Tim Pengawasan Orang Asing Polres Belu, NTT mendapatkan temuan.
Sebanyak delapan pengungsi Rohingya yang menetap di Desa Takirin kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu berhasil ditangkap.
Baca Juga: Lagi! Ratusan Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Aceh pada 10 Desember 2023
Kedelapan pengungsi Rohingya tersebut, diketahui memulai perjalanan dari Bangladesh menuju Malaysia, kemudian ke Medan untuk selanjutnya menuju NTT.
Selain fasih menggunakan Bahasa Indonesia, delapan pengungsi Rohingya yang baru dua minggu menetap juga memiliki KTP yang beralamat di sejumlah kabupaten di NTT.
Dari pengakuan pengungsi, KTP WNI tersebut didapat saat berada di Medan dengan membayar biaya sebesar Rp 300.000 setiap orang. ***