News

Otto Hasibuan Beberkan Kepalsuan Eddy Hiariej: Dalam Kasus Jessica Wongso Disebut Lakukan Autopsi, Mana Buktinya?

Oleh: Nuriyah Nofasari Rabu 13 Des 2023, 11:23 WIB
Otto Hasibuan

AYOJAKARTA.COMOtto Hasibuan, sebagai pengacara Jessica Wongso, kini menyatakan rasa kecewa terhadap Profesor Eddy Hiariej, yang kini menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.

Kekecewaan Otto Hasibuan terhadap Profesor Eddy ini terkait dengan peran Profesor Eddy dalam kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso.

Pada saat itu, Profesor Eddy juga menjadi salah satu pihak yang memberikan tuntutan hukum terhadap Jessica Wongso, dan Otto Hasibuan tidak menerima keputusan yang diambil oleh Profesor Eddy.

Baca Juga: Selain Edi Darmawan, Berikut adalah Nama-nama yang Akan Segera Dilaporkan oleh Pihak Jessica Wongso

Keputusan Profesor Eddy ini dianggap memberatkan Jessica, terutama karena saat ini semakin banyak kejanggalan yang terungkap dalam kasus tersebut.

Tidak mengherankan, Otto Hasibuan merasa sangat kecewa dengan keputusan hukum yang diambil oleh Profesor Eddy.

Netizen pun ikut memberikan sindiran bahwa Profesor Eddy sekarang mengalami karma sebagai akibat dari pernyataannya yang memberatkan Jessica Wongso dalam kasus 'Kopi Sianida'.

Baca Juga: Hani Akan Dilaporkan? Begini Penjelasan Otto Hasibuan Soal Kesaksian Palsu pada Kasus Jessica Wongso

Ketika ditanyai mengenai pandangan Otto Hasibuan terkait karma, ia tertawa. Meskipun tertawa, tetap terlihat bahwa ada rasa kecewa atas semua pernyataan Profesor Eddy, yang notabene merupakan seorang ahli pidana.

"Hahaha, waduh saya nggak berani bicara karma ya. Eddy itu sebenarnya sahabat saya, dia baik. Walaupun saya sedih dia sebagai seorang ahli tapi di podcast-podcast dia tidak bertindak sebagai seorang ahli pidana lagi, dia seakan-akan mewakili jaksa," ucap Otto Hasibuan dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Intens Investigasi, pada Rabu 13 Desember 2023.

Entah bagaimana, keputusan dan pernyataan Profesor Eddy yang menyatakan Jessica Wongso bersalah tentu menimbulkan ketidakpuasan baik dari pengacara maupun masyarakat secara umum.

Baca Juga: Persiapkan Novum untuk PK Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beberkan Strategi Menangkan Kasus Kopi Sianida di PK

Selanjutnya, Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa Eddy telah melampaui wewenangnya sebagai seorang ahli pidana.

Lebih lanjut, Otto menyatakan keheranannya terhadap fakta bahwa pria berkacamata tersebut memberikan komentar pada saat proses pleidoi dan duplik Jessica Wongso.

"Pleidoi, duplik, kita dia persoalkan, CCTV dikomentari, autopsi dikomentari, dan kebetulan salah pula," lanjut Otto.

Otto Hasibuan masih mengingat dengan jelas pernyataan dari Eddy yang memberatkan kliennya dalam kasus 'Kopi Sianida'.

Salah satu pernyataan tersebut adalah ketika Eddy menyatakan bahwa jenazah Mirna Salihin meninggal karena diracuni dan telah diotopsi.

Baca Juga: Bukan Jessica Wongso! Hani Disebut Sebagai Orang yang Ajak Ngopi di Kafe Olivier, Otto Hasibuan: dari Sini Bisa Dilihat

Namun, pada kenyataannya, Eddy bukanlah penegak hukum yang menangani kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso pada tahun 2016.

"Dia bukan pihak yang berperkara, bukan penyidik, dia hanya ahli. Jadi kesannya dia mewakili orang tertentu, mewakili institusi tertentu. Dia bilang alangkah bodohnya kalau penegak hukum itu kalau sampai dalam kematian tidak wajar tidak melakukan autopsi," ucap Otto Hasibuan.

Sehingga, akhirnya Jessica Wongso harus menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun, dengan vonis yang sudah diberlakukan selama sekitar 7 tahun.

Saat ini, pihak Otto Hasibuan dan tim advokat yang membela Jessica Wongso sedang menyiapkan semua syarat dan bukti untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris