News

Selain Edi Darmawan, Berikut adalah Nama-nama yang Akan Segera Dilaporkan oleh Pihak Jessica Wongso

Oleh: Nuriyah Nofasari Rabu 13 Des 2023, 10:32 WIB
Jessica Wongso bersama pengacaranya Otto Hasibuan

AYOJAKARTA.COM - Selain Edi Darmawan, yang juga dikenal sebagai Ayah Mirna, berikut adalah nama-nama yang akan segera dihadapkan ke jalur hukum oleh pihak Jessica Wongso.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Desember 2023, tim aliansi advokat yang mendukung Jessica Wongso telah mengajukan laporan polisi (LP) terhadap Edi Darmawan atas dugaan penghilangan salah satu alat bukti CCTV.

Meskipun demikian, laporan tersebut ditolak oleh pihak Bareskrim Polri karena dianggap belum memenuhi syarat untuk diajukan sebagai LP.

Baca Juga: Hani Akan Dilaporkan? Begini Penjelasan Otto Hasibuan Soal Kesaksian Palsu pada Kasus Jessica Wongso

Tidak berdiam diri, setelah melalui perundingan yang panjang, tim advokat pembela Jessica Wongso akhirnya mengajukan laporan aduan masyarakat langsung kepada Kapolri.

Dalam surat tersebut, terdapat permohonan agar polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE yang dilakukan oleh ayah Mirna Salihin.

Selain Edi Darmawan Salihin, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Wongso juga akan menyeret beberapa nama lain ke jalur hukum.

Baca Juga: Laporan atas Edi Darmawan Diterima Bareskrim Polri, Begini Langkah Otto Hasibuan Selanjutnya!

Otto Hasibuan sempat menyinggung nama Edward Omar Sharif, atau lebih dikenal sebagai Prof. Eddy, yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus Jessica Wongso.

Otto Hasibuan menilai bahwa Prof. Eddy tidak lagi bertindak sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli dan dianggap telah melakukan tindakan yang tidak etis.

Oleh karena itu, Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa Prof. Eddy adalah salah satu orang yang akan dihadapkan ke jalur hukum.

Baca Juga: Dukung Jessica Wongso, Paguyuban Advokat Laporkan Edi Darmawan dan Oknum Hakim

Selain Prof. Eddy, Hakim Binsar Gultom juga telah dilaporkan ke badan pengawas Mahkamah Agung karena dugaan pelanggaran kode etik.

"Seorang hakim tidak boleh membicarakan suatu kasus yang ditangani baik sedang berjalan maupun yang sudah selesai apalagi di media sosial," ucap Otto Hasibuan.

"Ternyata hakim ini malah tayangnya di wawancara dengan Rossi Silalahi," sambungnya.

Selain tiga individu yang disebutkan sebelumnya, Otto Hasibuan juga mengindikasikan bahwa kemungkinan pegawai Kafe Olivier akan dijadwalkan untuk pemeriksaan.

Ini disebabkan oleh adanya bukti yang menunjukkan bahwa pegawai tersebut terlibat dalam memberikan keterangan palsu selama persidangan.

Otto Hasibuan juga mengungkapkan niatnya untuk melaporkan seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan dalam konteks kasus Jessica Wongso.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris