AYOJAKARTA.COM – Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri masih bergulir di kepolisian.
Seperti yang diketahui, Firli Bahuri telah mengajukan praperadilan dan sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023) pagi.
Firli Bahuri ingin agar Majelis Tunggal Praperadilan untuk menghentikan kasus serta mencabut status tersangka terhadap dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung di dalam sidang praperadilan oleh Kuasa Hukum Firli Bahuri yakni Ian Iskandar.
Ian Iskandar mengatakan dirinya dalam sidang menyampaikan dua poin yang salah satunya mengenai alat bukti.
Adapun Ian mengungkapkan bahwa dua alat bukti yang dituduhkan kepada kliennya dinilai tidak cukup.
Baca Juga: Wah! Dewan Pengawas KPK Bongkar Perilaku Firli Bahuri: Pernah Berbohong Laporkan Harta Kekayaan
“Ada dua poin utama yang kita sampaikan terkait dengan sidang hari ini yang pertama adalah masalah tidak cukupnya dua alat bukti yang dituduhkan kepada Pak Firli,” kata Ian dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Senin (11/12/2023).
Melalui praperadilan Firli juga menuntut agar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) dalam kasusnya.
Ini karena Firli menilai kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya tidak diusut sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Terkuak! Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Ternyata Bukan pada Kasus SYL Sekarang, KPK: Ini Beda
“Yang kedua adalah tidak sahnya penyidikan terhadap dia,” ujar Ian.
Sebelumnya, Firli diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023 lalu.
Praperadilan tersebut diajukan Firli setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Dalam gugatannya, Firli menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Baca Juga: Curhat Firli Bahuri Usai Diperiksa Polisi Atas Kasus Pemerasan SYL: Saya Tertekan
Sejauh ini, Firli telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali yakni pada 1 dan 6 Desember 2023.***