AYOJAKARTA.COM – Sebelumnya diketahui bahwa eks Ketua KPK, Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka terkait pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dan kini, Firli Bahuri sedang melakukan pemeriksaan terkait kasusnya tersebut. Namun dalam pemeriksaan tersebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah mengungkapkan beberapa hal terkait Firli Bahuri.
Diketahui Dewas KPK telah memutuskan menaikkan tiga dugaan terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke persidangan.
Baca Juga: KPK Menyebut Kasus Gratifikasi yang Dilakukan Eddy Hiariej, Melibatkan Mafia Hukum!
Dan sesuai jadwal, persidangan Firli Bahuri akan digelar pada hari Kamis, 14 Desember 2023, atau pekan depan.
Dalam persidangan nantinya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan ada tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Adapun yang pertama yakni terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa Firli Bahuri sering bertemu dengan SYL dan bahkan keduanya kerap berkomunikasi.
Baca Juga: Temukan Dugaan Pelanggaran Etik, Dewas KPK Bakal Sidang Firli Bahuri Secara Maraton
Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi," ungkap Tumpak Hatorangan Panggabean, dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com.
Lebih lanjut, Ketua Dewas KPK tersebut menilai bahwa pertemuan keduanya menjadi masalah, hal tersebut lantaran SYL saat menjabat sebagai Menteri memiliki beberapa perkara di KPK. Sehingga dinilai Firli Bahuri juga sudah menjadi tersangka terkait pemerasan terhadap SYL.
Selanjutnya yang kedua, Firli Bahuri disebutkan tidak pernah melaporkan kekayaan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bahkan termasuk kepemilikan utang.
Dan terakhir, terkait kepemilikan rumah nomor 46 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan tersebut, diduga menjadi safe house bagi Firli Bahuri.
Baca Juga: Dewas KPK Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ini Tiga Kasus yang Diadili
Bahkan kepemilikan rumah tersebut masih menjadi kontroversi, hal tersebut lantaran menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL.
Sehingga atas ketiga dugaan tersebut, maka Dewas KPK akan menjadwalkan sidang etik terhadap Firli Bahuri digelar pada hari Kamis, 14 Desember 2023.
Dalam hal ini, Firli Bahuri diduga telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas Nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.