News

Vonis Jessica Wongso Disebut Janggal, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kecurigaannya pada Hakim

Oleh: Sulistiyaningsih Minggu 10 Des 2023, 08:00 WIB
Kamaruddin Simanjuntak

AYOJAKARTA.COMKamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum yang sempat membela keluarga Brigadir J buka suara terkait kasus Jessica Wongso.

Menurutnya, Jessica Wongso tak seharusnya divonis penjara 20 tahun bahkan seharusnya tak dihukum karena tak ada bukti kuat.

Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Jessica Wongso disebut hanya berdasarkan pendapat saja.

Baca Juga: Eddy Hiariej Saksi Ahli Jessica Wongso Jadi Tersangka Gratifikasi, Kamaruddin Simanjuntak: Patut Bersyukur

Hal inilah yang membuatnya curiga dengan vonis hakim terhadap terpidana kasus kopi sianida.

“Harusnya Jessica tidak dihukum, bagaimana menghukum orang pakai pendapat itu mencurigakan,” ujar Kamaruddin Simanjuntak dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Story_sandria, Minggu (10/12/2023).

“Kok menghukum orang pakai pendapat gitu loh, kalau saksi tidak melihat ada pakai sianida itu tidak ada surat bagaimana,” sambungnya.

Bahkan dikatakan bahwa jaksa dan hakim dalam sidang kasus kopi sianida sangat berani menuntut hingga menetapkan vonis 20 tahun hukuman penjara terhadap Jessica Wongso.

Baca Juga: Prof Eddy Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Jessica Wongso Tertawa dan Bilang: Waduh ...

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, vonis tersebut hanya berdasar pendapat dan tak ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa Jessica Wongso membunuh rekannya yakni Wayan Mirna Salihin dengan sianida.

“Itu kan sangat berani itu jaksa dan hakim itu, menetapkan sampai berapa tahun itu 20 tahun ya itu kan mempidana orang pakai pendapat, gila itu namanya,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tak ada tanda-tanda dalam tubuh Wayan Mirna Salihin yang menunjukkan bahwa korban meninggal karena sianida.

Maka dari itu, ia menyebut bahwa hakim memvonis Jessica Wongso bersalah hanya karena pendapat belaka.

“Kalau dikatakan meninggal karena sianida, masa tidak ada tanda-tandanya bibirnya atau apanya wajahnya gitu tidak ada tanda-tanda. Tidak ada tercium orang bau,” ungkapnya.

Baca Juga: Aneh! Tidak Ada Bantahan dari Penyidik atau MA, Susno Duadji Sebut Janggal Kasus Jessica Wongso: Itu Bodoh!

“Jadi ini pendapat, pendapat orang itu mengatakan (Mirna Salihin) meninggal karena sianida,” imbuhnya.

Bukan hanya soal tanda-tanda kematian korban saja yang dipertanyakan, Kamaruddin Simanjuntak juga mempertanyakan soal pembelian sianida yang disebut sebagai alat pembunuhan.

“Masa sianida dibeli di mana tidak tahu, harusnya tahu dong. Di Indonesia kah di luar kah gitu loh. Semuanya ada pendapat,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

“Nah kalau pendapat bagaimana? Situ juga berpendapat, sini juga berpendapat. Tapi kan pendapat tidak bisa kalau hanya mengandalkan pendapat,” sambungnya.

Baca Juga: Sebut Jessica Wongso Dihukum Berdasarkan Pendapat, Kamaruddin Simanjuntak: Gila Itu Namanya

Selanjutnya pengacara yang sempat membela keluarga Brigadir J ini menyatakan alasan lain mengapa Jessica Wongso tak seharusnya dipenjara.

Menurutnya tak ada saksi dan surat keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa Wayan Mirna Salihin meninggal karena sianida.

“Yang utama tidak adalah tidak ada saksi dan surat keterangan ahli yang menyatakan dia (Mirna Salihin) meninggal karena sianida,” jelasnya.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah