News

Tutorial Login ke Situs Pajak.go.id Menggunakan NIK 16 Digit bagi Wajib Pajak Pribadi

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Kamis 07 Des 2023, 16:31 WIB
Tutorial Login ke Situs Pajak.go.id Menggunakan NIK 16 Digit bagi Wajib Pajak Pribadi

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah resmi menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang diteken pada tanggal 14 Juli 2022.

Pemaduan NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang akan membantu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak. Dengan demikian, administrasi perpajakan dapat menjadi lebih efektif dan efisien.

Pemaduan NIK dan NPWP juga sejalan dengan visi kebijakan satu data Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah. Dengan adanya SIN, data Wajib Pajak akan terintegrasi secara komprehensif dan akurat.

Baca Juga: Membaca Kepribadian Seseorang dari Bentuk Kaki, Coba Perhatikan Jempolnya

Proses pemadanan NIK dan NPWP dilakukan secara bertahap, dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024.

Batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Hingga waktu tersebut, Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk mengurus segala sesuatu terkait perpajakan.

Namun, setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan, Wajib Pajak akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan secara normal, termasuk dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca Juga: 8 Tanda Orang yang Tidak Suka Denganmu Meski Mereka Bersikap Baik, Yuk Kenali Ciri-Cirinya

Panduan Validasi dan Pemadanan NIK menjadi NPWP

Proses validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id.

Cara validasi serta cara pemadanan NIK menjadi NPWP secara online adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id dan tekan “Login”
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”
3. Pilih menu “Profil”
4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”
5. Lakukan “Logout” dari menu Profil
6. “Login” kembali dengan NIK 16 digit
7. Masukkan kembali kata sandi dan kode keamanan

Baca Juga: Tes Penglihatan: Ada 1 Motor yang Paling Berbeda di Gambar Ini, Apakah Kamu Melihatnya?

Jika sudah diperbarui, maka akan tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau.

Hal ini berarti Anda dapat melakukan login ke situs pajak.go.id menggunakan NIK 16 digit.

Bagaimana Jika Tidak Valid

Jika data pemadanan NIK menjadi NPWP tidak valid, Direktur Jenderal Pajak akan mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Wajib Pajak dapat mengklasifikasi data hasil pemadanan yang tidak valid dengan mencantumkan informasi berikut:

- Email dan nomor telepon seluler
- Alamat tempat tinggal berdasarkan keadaan sebenarnya
- Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
- Data anggota keluarga

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dari Ukuran Jari Kelingking, Kamu Tipe Penyayang atau Pendiam?

Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan melalui beberapa saluran, yaitu:

- Laman DJP Online
- Email
- Call center Kring Pajak 1500200

Jika validasi masih gagal karena NIK dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan data kependudukan, Wajib Pajak harus menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

Valid atau tidaknya data yang dipadankan tidak berhubungan dengan alamat tempat tinggal yang tercantum. Hal ini dikarenakan alamat tempat tinggal hanya digunakan sebagai data tambahan, sehingga alamat terdaftar NPWP tidak harus sama dengan alamat NIK.

Baca Juga: Sebut Kasus Jessica Wongso Peradilan Sesat, Susno Duadji Sindir Putusan Hakim: Besar Lho Dosanya

Beberapa hal yang dapat menyebabkan data pemadanan NIK menjadi NPWP tidak valid:

- Kesalahan dalam penulisan NIK
- Perubahan data kependudukan, seperti perubahan nama, alamat, atau status perkawinan
- Kesalahan dalam input data NPWP

Wajib Pajak yang data pemadanannya tidak valid harus segera melakukan klarifikasi agar dapat segera menggunakan NIK sebagai NPWP.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil