News

Penarikan Data INFO GTK Dilakukan 23 Maret 2025, Cek Daerah Mana Saja yang Berhasil Mencairkan TPG TW 1 Sebelum Lebaran

Oleh: Deba Lauda Minggu 23 Mar 2025, 14:51 WIB
Ilustrasi. enarikan Data INFO GTK Dilakukan 23 Maret 2025, Cek Daerah Mana Saja yang Berhasil Mencairkan TPG TW 1 Sebelum Lebaran


AYOJAKARTA.COM - Bagi guru dan para tenaga pendidik siap-siap menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 atau TW 1.

Penarikan data tahap 4 INFO GTK dijadwalkan berlangsung pada 23 Maret 2025.

Bagi guru yang sebelumnya masih memiliki status merah pada INFO GTK lakukan pengecekan kembali hal berikut:

-Update Data Terakhir: Pastikan untuk melihat pojok kiri atas INFO GTK untuk mengetahui kapan terakhir kali data diperbarui.

Baca Juga: Penting! Jadwal dan 4 Panduan Penting untuk Pemanfaatan Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 2025

- Proses Sinkronisasi Data: Jika tanggal update masih sama dengan sebelumnya maka penarikan data belum dilakukan.

- Validasi Rekening: Jika status rekening menunjukkan menunggu verifikasi bank sebaiknya tidak perlu melakukan reset kecuali ada kesalahan data seperti nama atau nomor rekening yang tidak sesuai.

Banyak guru yang bertanya-tanya mengapa pencairan TPG belum juga diterima.

Jawabannya terletak pada sinkronisasi data antara guru, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Pendidikan. Berikut tahapan yang harus dilalui:

1. Guru menginput data melalui Dapodik : Data ditarik ke INFO GTK.

2. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi: Data yang sudah valid diajukan untuk penerbitan SKTP.

3. Kementerian menerbitkan SKTP: Setelah terbit TPG dapat dicairkan.

Jika ada keterlambatan dalam salah satu tahapan di atas, maka pencairan TPG pun akan tertunda.

Baca Juga: Sedang Menunggu Info GTK terbaru? Kode 13 serta 16 dan 07 Harap Bersiap Validasi TPG TW 1 Cair Sebelum atau Setelah Lebaran

Beberapa daerah yang sudah berhasil mencairkan TPG TW 1 sebelum Lebaran antara lain:

- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Palembang
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Blora

Bagi guru di daerah-daerah tersebut, selain menerima TPG, juga berpotensi mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025, pencairan TPG untuk guru non ASN atau honorer akan dilakukan setelah Lebaran.***

Reporter Deba Lauda
Editor Jinan Vania Barizky