AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga kini masih menjadi perhatian.
Pasalnya hingga kini Firli Bahuri belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara terkait alasan Firli Bahuri belum juga ditahan.
Baca Juga: Diperiksa Besok Rabu, Firli Bahuri Pertanyakan Soal Alat Bukti, Polisi Beri Jawaban Begini
Sigit mengatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya tentu memiliki alasan-alasan mengapa belum menahan Ketua KPK nonaktif itu.
“Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif. Namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses,” kata Sigit dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/12/2023).
Sigit mengungkapkan yang terpenting adalah penyidik fokus untuk menuntaskan kasus tersebut.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan Tersangka tapi Tidak Ditahan, Kapolri Ungkap Alasan Firli Bahuri Belum Dipenjara
Selain itu, Sigit menyebut penyidikan kasus yang kini menjerat Firli akan terus berproses di Polda Metro Jaya.
“Saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan SYL.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Dipanggil sebagai Tersangka pada 6 Desember 2023
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Firli diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, sejumlah pihak mulai mendesak kepolisian agar Firli segera ditahan.
Hal tersebut dilakukan agar Firli tidak menghambat proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri.
Sejauh ini, Firli sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kini posisi Firli telah digantikan oleh Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango.***