AYOJAKARTA.COM -- Ketua Non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada, Rabu 6 Desember 2023 mendatang.
Hal tersebut masih mengenai kasus dugaan Firli Bahuri yang memeras mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa agenda tersebut adalah pemeriksaan tambahan.
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB para hari Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Trunoyudo menyebut surat panggilan terhadap Firli telah dilayangkan oleh penyidik pada Minggu (3/12/2023) kemarin dan diterima pada hari yang sama.
"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Firli Bahuri diperiksa selama kurang lebih 10 jam lamanya pada, Jumat 1 Desember 2023 sekitar pukul 8.30 WIB dengan ditemani kuasa hukumnya, Ian Iskandar di Mabes Polri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Firli Bahuri tidak ditahan oleh pihak Kepolisian.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak menjelaskan secara gamblang mengapa Firli belum ditahan.
Ade Safri hanya menjelaskan perkembangan tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik. Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan ya," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Risiko Polisi Tak Segera Menahan Firli Bahuri, Pukat UGM Ingatkan Begini
Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade Safri.***

Share this article
Ketua Non-aktif KPK, Firli Bahuri, kembali dipanggil sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan.