News

Perubahan Format Acara Debat Cawapres Disebut Sebagai Bentuk Pelurusan Undang-undang, Mantan Ketua KPU Berang!

Oleh: Karseno AJ Senin 04 Des 2023, 18:56 WIB
Perubahan Format Acara Debat Cawapres Disebut Sebagai Bentuk Pelurusan Undang-undang, Mantan Ketua KPU Berang! (Youtube Metro TV)

 

AYOJAKARTA.COM – Kabar adanya perubahan format debat cawapres untuk Pemilu 2024 yang dilakukan KPU membuat banyak kalangan menanggapi.

Keputusan KPU dalam mengubah format debat cawapres dinilai oleh sebagian kalangan sebagai upaya melindungi pasangan tertentu.

Kendati demikian, Komisioner KPU Idham Holik menilai perubahan format debat bukanlah hal yang berseberangan dengan peraturan.

Baca Juga: Begini Reaksi Kocak Mahfud MD Ditanya Soal Debat Khusus Cawapres dari KPU

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Idham berpendapat yang menjadi pusat perhatian dari setiap ajang debat adalah calon presiden.

“Pasangannya masing-masing ini hanya sekedar mendampingi, aktor utamanya tetap sesuai yang diatur dalam undang-undang,” jelas Idham.

Terkait dengan perbedaan format, lebih lanjut Idham menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pemilu 2019 lalu terjadi kekeliruan, sehingga perlu diluruskan.

“Bahkan 2019 itu ada yang tidak tepat dengan Undang-undang Pemilu, sekarang justru kami mau mengembalikan itu,” imbuh Idham.

Baca Juga: Gibran Pecahkan Rekor Absen Debat, Sindir Warganet: Tenang Pak Prabowo, Saya Sudah di Sini

Menurut Idham, dua kali kesempatan yang diberikan cawapres untuk berdebat tidak sebaiknya ditafsirkan secara harfiah.

“Undang-undang memerintahkan dua kali debat cawapres, aktor utamanya cawapres, tetapi kami memberikan kesempatan pada capresnya untuk mendampingi,” jelasnya.

Idham menambahkan, antara masing-masing pasangan capres-cawapres merupakan dwi tunggal sehingga harus senantiasa berdampingan.

Baca Juga: Alasan Kaesang Minta Debat Khusus Cawapres Tetap Diadakan, Ternyata Karena Ini!

Namun demikian, Idham tidak menutup kesempatan apabila dari masing-masing tim kampanye memiliki pandangan lain terkait format debat.

Menyikapi pernyataan Komisioner KPU, Ilham Saputra yang merupakan Mantan Ketua KPU RI 2014-2019 menyanggah apabila disebut tidak menjalankan Undang-undang.

“Keliru yang mana? Padahal 2014-2019 kami sudah melaksanakan ketentuan perundang-undangan,” tegas Ilham.

Berkenaan dengan perubahan format debat cawapres yang dilakukan KPU, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memberi tanggapan.

Menurut Saan upaya menyatukan setiap pasangan dalam sebuah acara perdebatan, bukanlah sebuah hal yang layak dijadikan alasan.

Baca Juga: Hadir saat Rapat dengan KPU, Tim AMIN: Pasangan Nomor 2 yang Minta Tidak Ada Debat, Tapi Penjelasan Visi Misi saja

Selain akan merugikan KPU sebagai lembaga penyelenggara, perbedaan format debat khusus bagi cawapres juga menimbulkan banyak pertanyaan.

Adanya perbedaan format debat dengan pemilu sebelumnya, menurut Saan menggambarkan kekeliruan KPU dalam berinovasi.

“Inovasinya itu bukan inovasi yang produktif, tetapi inovasi yang kontra produktif, jadi independensinya dinilai kurang,” terang Saan.

Disamping itu, Saan menambahkan format debat khusus bagi cawapres merupakan bagian dari amanat perundang-undangan.

Baca Juga: Grace Natalie PSI Sebut Tim Anies Baswedan-Cak Imin yang Pertama Usulkan Debat Cawapres Dihilangkan

Dengan mengacu pada aspek hukum tersebut, Saan berpendapat KPU perlu melakukan setiap perintah yang tertuang dalam konstitusi.

“Di Undang-undang juga sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi, di peraturan PKPU juga sudah jelas tercantum,” pungkas Saan dikutip Ayojakarta, Senin 4 Desember 2023 dari Metro TV. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Hengky Sulaksono